27 Produsen Minyak Goreng Diduga Terlibat Kartel Migor
Ada nama Wilmar hingga Sinar Mas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status penyelidikan kartel minyak goreng ke tahap pemberkasan. Ada 27 produsen minyak kelapa sawit dan produk turunannya yang diduga terlibat praktik kartel minyak goreng.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 2 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa),” kata Kepala kantor Wilayah III KPPU, Lina Rosmiati dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (23/7/2022).
Baca Juga: KPPU Incar 8 Perusahaan Besar dalam Kasus Kartel Minyak Goreng
Baca Juga: Usut Kartel Minyak Goreng, KPPU Temukan Bukti
1. KPPU termukan dua alat bukti kartel minyak goreng
Adapun penyelidikan ditingkatkan ke tahap pemberkasan dikarenakan KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti.
“Sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan,” ujar Lina.
Baca Juga: KPPU: Harga Minyak Goreng Diatur Segelintir Perusahaan Penguasa Pasar!