TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jurus Pemerintah Kendalikan Perubahan Iklim: Wacanakan Pajak Karbon

Bukan hanya PPN sembako, ada juga wacana pajak karbon di RUU

Ilustrasi gempa bumi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Sepekan terakhir, Tanah Air ramai membicarakan rencana pemerintah memperluas objek pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai dari PPN untuk sembako dan juga jasa pendidikan seperti sekolah.

Sederet wacana itu tertuang dalam draf Revisi Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ternyata, dalam draf revisi tersebut, pemerintah juga mengusulkan penerapan pajak karbon. Nantinya, penerimaan dari pajak karbon itu akan digunakan sebagai salah satu upaya mengendalikan perubahan iklim.

Baca Juga: Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena Tarif PPN 12 Persen

Baca Juga: Duh! Selain Sembako, Sekolah Juga Akan Kena PPN

1. Objek pajak karbon

Ilustrasi industri/pabrik. IDN Times/Arief Rahmat

Usulan mengenai pajak karbon itu sendiri tertuang dalam pasal 44G. Pajak karbon akan dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Pada ayat (2) dari pasal tersebut, pemerintah mengusulkan pihak-pihak yang akan dikenakan pajak karbon antara lain orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Nah, dikutip dari Nature, hampir semua aktivitas di sektor industri menghasilkan emisi karbon. Mulai dari konstruksi, barang konsumsi dan juga kemasannya, makanan dan minuman, kimia, tekstil, perabotan rumah tangga, otomotif, dan sebagainya.

Untuk produk yang menghasilkan emisi karbon yang pada umumnya diketahui masyarakat itu sendiri adalah kendaraan bermotor, dan juga bahan bakarnya itu sendiri.

Baca Juga: Wacana Sembako Dipungut PPN Banjir Kritik, Sri Mulyani Buka Suara

2. Tarif pajak karbon

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada ayat (3), pajak karbon akan dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang mengandung karbon. Berikut bunyi ayat tersebut:

"Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu," bunyi pasal 44G ayat (3).

Adapun bunyi pasal 44G ayat (4) sebagai berikut:

"Saat terutang pajak karbon: a. pada saat pembelian barang yang mengandung karbon; b.   pada akhir periode tertentu dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau c.   saat lain, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan."

Tarif dari pajak karbon itu sendiri yang terendah ialah sebesar Rp75 per kilogram (Kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Baca Juga: 6 Cara Dongkrak Penerimaan Pajak Ketimbang Terapkan PPN Sembako

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya