Duh! Selain Sembako, Sekolah Juga Akan Kena PPN

Awalnya masuk ke dalam jasa bebas dari pungutan PPN

Jakarta, IDN Times - Upaya pemerintah menaikkan pendapatan negara melalui penerimaan perpajakan bakal semakin kontroversial setelah berencana menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan atau sekolah.

Hal tersebut terungkap dalam revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berhasil diperoleh IDN Times.

"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, (g. jasa pendidikan) dihapus," sebut RUU KUP tersebut, seperti dikutip IDN Times, Kamis (10/6/2021).

Adapun, sebelumnya pendidikan atau sekolah menjadi satu dari sekian banyak jenis jasa yang tidak dikenai tarif PPN oleh pemerintah.

1. Beragam jasa lainnya yang dihapus dan dikenai PPN

Duh! Selain Sembako, Sekolah Juga Akan Kena PPNIlustrasi Tenaga Medis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Selain pendidikan, ada beragam jasa lain yang dihapus dari daftar jasa tidak kena PPN dari pemerintah.

Mereka di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat, air, dan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

Jasa lainnya yang dihapus dari daftar tidak kena PPN lainnya adalah jasa tenaga kerja.

Kemudian ada juga jasa telepon umum menggunakan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Jasa-jasa tersebut sebelumnya pernah mendapatkan kebijakan bebas dari pungutan PPN.

Baca Juga: Sembako Kena PPN 12 Persen? Pedagang Pasar dan Peritel Gak Setuju!

2. Ragam jasa yang masih bebas dari pungutan PPN

Duh! Selain Sembako, Sekolah Juga Akan Kena PPNIDN Times/Irma Yudistirani

Maka dari itu, kini di RUU KUP tersebut hanya ada beberapa jenis jasa saja yang bebas dari pungutan PPN.

Beberapa jenis jasa tersebut adalah jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa yang disediakan pemerintah oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, serta jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

Dengan demikian, hanya terdapat enam jenis jasa yang bebas dari pungutan PPN dari awalnya sebanyak 17 jenis jasa bebas PPN.

3. Ragam barang yang dihapus dari daftar tidak kena PPN

Duh! Selain Sembako, Sekolah Juga Akan Kena PPNGubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meninjau Pasar Petisah, Jalan Kota Baru, Medan, Rabu (23/12). Secara umum harga bahan pokok di Pasar Petisah relatif stabil, meski ada beberapa bahan pokok yang harganya sedikit naik. (Foto Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut : Veri Ardian)

Selain menghapus beberapa jenis jasa, pemerintah juga bakal menghapus beberapa jenis barang yang sebelumnya tidak dipungut PPN.

Hal tersebut mengacu kepada Pasal 4A draf RUU KUP yang berbunyi bahwa pemerintah bakal menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Jenis barang pertama adalah yang termasuk kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya kecuali pertambangan batu bara.

Adapun, jenis barang kedua yang dihapus untuk tidak dikenai PPN adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak.

Pemerintah pada awalnya menetapkan beberapa barang yang termasuk kebutuhan pokok atau sembako tanpa pungutan PPN.

Daftar sembako atau kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak tersebut awalnya tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 116/PMK.010/2017.

Mengacu PMK tersebut, jenis sembako yang tidak dikenai PPN di antaranya adalah sebagai berikut:

a. beras dan gaba
b. jagung
c. sagu
d. kedelai
e. garam konsumsi
f. daging
g. telur
h. susu
i. buah-buahan
j. sayur-sayuran
k. ubi-ubian
l. bumbu-bumbuan 
m. gula konsumsi

Sementara untuk hasil pertambangan dan pengeboran dimaksud di dalam revisi draft RUU KUP tersebut adalah emas, batu bara, minyak, gas bumi, dan hasil mineral lainnya.

Baca Juga: Ini 5 Dampak Sembako Kena PPN, Ngeri!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya