TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ke Mal Wajib Antigen atau PCR Bagi yang Belum Vaksin, Ini Alasannya

Pemerintah ingin menekan risiko penularan COVID-19

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan (dok. Tangkapan Layar Vadhia Lidyana/IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan alasan mewajibkan pengunjung mal yang belum bisa vaksin karena alasan medis atau penyintas COVID-19 untuk melampirkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan syarat tersebut diberlakukan demi menekan risiko penularan COVID-19 di mal. Pasalnya, mal adalah ruangan tertutup. Seperti diketahui, risiko penyebaran COVID-19 lebih tinggi di ruangan tertutup.

"Intinya begini pusat perbelanjaan ini bagi pemerintah ini lebih terkontrol lah, Dilengkapi pendingin udara, sirkulasi udara, dan sebagainya. Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran COVID-19 yang rentan dalam ruangan tertutup," kata Oke dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga: Belum Vaksinasi? Ke Mal Wajib Tes Antigen atau PCR

1. Kemendag ingin memastikan mal beroperasi dengan aman

Ilustrasi Mal (IDN Times/Anata)

Oke menuturkan pihaknya perlu memastikan mal yang sudah boleh dibuka selama masa uji coba ini berjalan dengan aman, dan protokol kesehatan bisa diterapkan dengan ketat. Oleh sebab itu, syarat antigen atau PCR diberlakukan.

Di sisi lain, bagi masyarakat yang sudah vaksinasi dan ingin berkunjung ke mal maka harus menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi dalam aplikasi PeduliLindungi.

"Kita perlu melakukan protokol kesehatan yang pasti. Dan bagi yang sudah vaksin dan sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini," tutur Oke.

Baca Juga: Daftar Mal di DKI hingga Bandung yang Sudah Buka Pakai Syarat Vaksin

2. Kemendag berlakukan syarat ke mal sesuai ketentuan Kemendagri

Ilustrasi antrean saat Mal di Jakarta kembali dibuka pada 15 Juni 2020 (IDN Times/Athif Aiman)

Oke mengatakan syarat mengunjungi mal yang diberlakukan Kemendag sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam beleid itu, tertulis mal di DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya boleh beroperasi dari pukul 10.00 sampai 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimum 25 persen, serta protokol kesehatan yang diatur oleh Kemendag.

"Jadi ada kekhususan untuk pelaksanaan pembukaan pusat perbelanjaan secara terukur dalam Inmendagri bahwa PPKM tetap tapi terkandungan uji coba di beberapa daerah yang perkembangan kasus COVID-19 membaik tapi masuk kategori level 4," tutur Oke.

Baca Juga: Ada Bocoran Restoran di Mal Bakal Boleh Dine In Pekan Depan!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya