RI Krisis Batu Bara, Aturan DMO Bakal Diubah!
Erick Thohir minta aturan DMO diubah jadi evaluasi rutin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana mengubah aturan terkait kewajiban pemenuhan pasokan batu bara dalam negeri, atau domestic market obligation (DMO). Hal itu dilakukan untuk merespons kondisi defisit pasokan batu bara yang merupakan sumber utama untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Adapun perubahan aturan yang diubah yakni terkait besaran kewajiban yang saat ini berlaku 25 persen dari produksi per produsen, menjadi evaluasi per bulan.
Hal itu diungkapkan oleh Erick Thohir usai bertemu dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif untuk membahas pemetaan dan distribusi LNG serta batu bara.
Baca Juga: Jokowi Ancam Cabut Izin Perusahaan Batu Bara yang Langgar Aturan DMO
1. Erick juga minta ada antisipasi cuaca yang bisa berimbas pada pasokan batu bara
Selain itu, Erick mengatakan perlu adanya antisipasi atas hambatan dalam kondisi cuaca yang dapat memengaruhi pasokan batubara.
Saat ini, Erick telah memanggil direksi PT Bukit Asam, BUMN yang memproduksi batu bara, dan meminta ada kesepakatan jangka panjang lagi antara PTBA dengan PLN.
"Jadi 25 persen itu nanti kontraknya bisa dialokasikan ke PTBA, tapi hitungannya memang cost plus, artinya ini costnya kita buka angkanya, jadi terbuka supaya kalau sampai ada guncangan seperti saat ini reserve yang ada di PTBA bisa dipakai," ucap Erick dalam keterangan resminya, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022
Baca Juga: PLN Dapat Pasokan Batu Bara 3,2 Juta Ton untuk Januari 2022