Segini Gaji Paspampres dan Tunjangannya, Viral Aniaya Pemuda Aceh
Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28/2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres, Praka Riswandi Manik menjadi pelaku atas dugaan penculikan dan penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur hingga tewas. Praka RM dikabarkan beraksi bersama dua oknum TNI lain untuk melancarkan aksinya.
Paspampres Praka RM bersama dua pelaku lain yang belum diungkap identitasnya oleh TNI ini memeras korban terlebih dulu sebesar Rp50 juta. Lantas, karena korban tidak sanggup membayar, ia disiksa hingga meninggal dunia.
Kasus ini kemudian membuat warganet penasaran dengan pekerjaan sebagai Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden, termasuk gaji dan tunjangan yang diterima. Berikut besaran gaji Paspampres dan tunjangannya berdasarkan golongannya.
1. Paspampres diduga aniaya pemuda hingga tewas
Sempat kabarkan keluarga
Pada 12 Agustus 2023, Imam Masykur diculik Praka Riswandi Manik, Yonwalprotneg Paspampres bersama dua temannya. Imam dibawa paksa dari daerah Rempoa, Ciputat Timur. Ia sempat mengabarkan keluarganya bahwa ia dianiaya. Ia juga mengirimkan video penganiayaan ke keluarganya.
Dua hari setelahnya, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Lalu, pada 22 Agustus 2023, Pomdam Jaya sudah menerima laporan tentang tindak pidana merampas kemerdekaan, pemerasan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Penemuan jasad
Sebelum itu, jasad pemuda asal Bireuen, Aceh ini ditemukan di Sungai Cibogo, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.
Pada 24 Agustus 2023, sudah terbit surat berita penyerahan jenazah Imam Masykur di RSPAD Gatot Subroto yang dikeluarkan oleh Pomdam Jaya.
Lalu pada 27 Agustus 2023, jenazah tiba di rumah duka di Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten, Aceh.
Penetapan tersangka
Pomdam Jaya resmi menetapkan tiga pelaku dan ditahan di Pomdam Jaya. Kapuspen TNI Laksda TNI, Julius Widjojono mengatakan minimal hukuman yang akan dijatuhkan adalah penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat.
Baca Juga: Panglima TNI Kawal Kasus Anggota Paspampres Bunuh Warga Aceh
Baca Juga: Daftar Gaji Pejabat Negara di Indonesia dan Tunjangannya, Lengkap
Baca Juga: Anggota Paspampres Pelaku Pembunuhan Warga Aceh Resmi Jadi Tersangka