Daftar Gaji Pejabat Negara di Indonesia dan Tunjangannya, Lengkap

Mulai dari presiden sampai walikota dan bupati

Pernah penasaran berapa gaji pejabat negara di Indonesia? Mulai dari presiden, wakil presiden, sampai walikota atau bupati. Gaji presiden dan wakil presiden mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta KEPRES Nomor 68 Tahun 2001 tentang tunjangan jabatan.

Selain itu, pada Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000 pasal 1, disebutkan kalau gaji Presiden RI adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wapres. Sedangkan gaji Wakil Presiden RI adalah 4x gaji pokok tertinggi pejabat RI selain Presiden dan Wapres.

Untuk lebih lengkapnya, simak daftar gaji pejabat negara beserta tunjangannya berikut ini, ya!

1. Gaji presiden, wakil presiden, dan menteri

Daftar Gaji Pejabat Negara di Indonesia dan Tunjangannya, LengkapPresiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Berikut gaji pejabat tertinggi negara, mulai dari Presiden dan Wakil Presiden RI serta para menteri.

1. Presiden RI

  • Gaji pokok per bulan: Rp30.240.000
  • Tunjangan jabatan: Rp32.500.000

2. Wakil Presiden RI

  • Gaji pokok per bulan: Rp20.160.000
  • Tunjangan jabatan: Rp22.000.000

3. Menteri Negara

  • Gaji pokok per bulan: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp13.608.000

4. Pejabat lain setara menteri

  • Gaji pokok per bulan: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp13.608.000

2. Gaji ketua dan anggota DPR

Daftar Gaji Pejabat Negara di Indonesia dan Tunjangannya, LengkapKetua DPR RI Puan Maharani. (Dok Pribadi Puan Maharani)

Gaji pejabat negara yang berada di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Ketua DPR

  • Gaji pokok per bulan: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp67.733.503
  • Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian (Rp3.000.000 - Rp5.000.000), anggaran pemeliharaan (Rp3.000.000 - Rp5.000.000), dan pensiunan (Rp3.024.000)

2. Wakil Ketua DPR

  • Gaji pokok per bulan: Rp4.620.000
  • Tunjangan jabatan: Rp62.505.703
  • Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan sama seperti Ketua DPR. Sedangkan pensiunan sebesar Rp2.772.000

3. Ketua Komisi DPR

  • Gaji pokok per bulan: Rp4.200.000
  • Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
  • Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan sama seperti Ketua DPR, tapi tunjangan pensiunan sebesar Rp2.520.000

4. Wakil Ketua Komisi DPR

  • Gaji pokok per bulan: Rp4.200.000
  • Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
  • Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan pensiunan sama seperti Ketua Komisi DPR

5. Anggota DPR

  • Gaji pokok per bulan: Rp4.200.000
  • Tunjangan jabatan: Rp54.051.903
  • Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan pensiunan sama seperti Ketua Komisi DPR

3. Gaji Mahkamah Agung (MA) dan Jaksa Agung

Daftar Gaji Pejabat Negara di Indonesia dan Tunjangannya, LengkapJaksa Agung RI Burhanuddin meresmikan Halo JPN atau Jaksa Pengacara Negara, Rabu (25/5/2022). (Dok. Kejaksaan Agung).

Berikutnya adalah besaran gaji pejabat Mahkamah Agung (MA) dan Jaksa Agung. Berikut daftar lengkapnya:

1. Ketua Mahkamah Agung (MA)

  • Gaji pokok per bulan: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp121.609.000
  • Tunjangan lainnya: Dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan. Jabatan terendah menerima tunjangan kinerja (tukin) maksimal Rp2.060.000. Jabatan tertinggi menerima tukin maksimal Rp37.560.000

2. Wakil Ketua Mahkamah Agung

  • Gaji pokok per bulan: Rp4.620.000
  • Tunjangan jabatan: Rp82.451.000
  • Tunjangan lainnya: Dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan dengan besaran yang sama seperti Ketua MA

3. Ketua Muda MA

  • Gaji pokok per bulan: Rp4.410.000
  • Tunjangan jabatan: Rp77.504.000
  • Tunjangan lainnya: Dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan dengan besaran yang sama seperti Ketua MA

4. Anggota MA (Hakim Konstitusi)

  • Gaji pokok per bulan: Rp4.200.000
  • Tunjangan jabatan: Rp72.854.000
  • Tunjangan lainnya: Dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan dengan besaran yang sama seperti Ketua MA

5. Jaksa Agung

  • Gaji pokok per bulan: Sesuai golongan PNS, mulai dari Golongan IIIA-IVE
  • Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
  • Tunjangan lainnya: Dibagi menjadi 18 kelas jabatan. Jabatan terendah menerima Rp2.513.000 dan jabatan tertinggi menerima Rp38.226.000

4. Gaji pejabat BPK dan KPK

Daftar Gaji Pejabat Negara di Indonesia dan Tunjangannya, LengkapKetua KPK Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Daftar gaji pejabat negara berikutnya adalah para petinggi di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Simak daftarnya:

1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  • Gaji pokok per bulan: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp15.500.000
  • Tunjangan lainnya: Dibagi menjadi 17 kelas jabatan. Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp41.550.000

2. Wakil Ketua BPK

  • Gaji pokok per bulan: Rp4.620.000
  • Tunjangan jabatan: Rp14.717.000
  • Tunjangan lainnya: Dibagi menjadi 17 kelas jabatan, besarannya sama seperti Ketua BPK

3. Anggota BPK

  • Gaji pokok per bulan: Rp4.200.000
  • Tunjangan jabatan: Dibagi menjadi 17 kelas jabatan. Kelas Jabatan 1 sebesar Rp3.102.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp15.500.000
  • Tunjangan lainnya: Tukin Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 senilai Rp41.550.000

4. Ketua KPK

  • Gaji pokok per bulan: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
  • Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan (Rp2.396.000), Fasilitas Perumahan (Rp37.750.000), Fasilitas Transportasi (Rp29.546.000), Asuransi Kesehatan (Rp16.325.000), dan Tunjangan Hari Tua (Rp8.063.500)

5. Wakil Ketua KPK

  • Gaji pokok per bulan: Rp4.620.000
  • Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
  • Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan (Rp2.134.000), Fasilitas Perumahan (Rp34.900.000), Fasilitas Transportasi (Rp27.330.000), Asuransi Kesehatan (Rp.16.325.000), dan Tunjangan Hari Tua (Rp6.807.250)

5. Gaji pejabat Polri dan TNI

Daftar Gaji Pejabat Negara di Indonesia dan Tunjangannya, LengkapJumpa pers Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (dok. Humas Polri)

Selanjutnya, berikut gaji pejabat negara di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

1. Kapolri

  • Gaji pokok per bulan: Rp5.930.000
  • Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
  • Tunjangan lainnya: Tukin sebesar Rp43.627.500

2. Panglima TNI

  • Gaji pokok per bulan: Rp5.646.100
  • Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
  • Tunjangan lainnya: Tukin sebesar Rp43.627.500

Baca Juga: Gaji Guru SMA PNS Golongan I-IV dan Honorer, Cek di Sini!

6. Gaji kepala daerah dan kabupaten/kota

Daftar Gaji Pejabat Negara di Indonesia dan Tunjangannya, LengkapPelantikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (ksp.go.id)

Berikutnya adalah daftar gaji pejabat kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota. Ini daftar lengkapnya:

1. Kepala Daerah Provinsi

  • Gaji pokok per bulan: Rp3.000.000
  • Tunjangan jabatan: Rp5.400.000
  • Tunjangan lainnya: Besarannya berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah tersebut

2. Wakil Kepala Daerah Provinsi

  • Gaji pokok per bulan: Rp2.400.000
  • Tunjangan jabatan: Rp4.320.000
  • Tunjangan lainnya: Besarannya berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah tersebut

3. Kepala Daerah Kabupaten/Kota

  • Gaji pokok per bulan: Rp2.100.000
  • Tunjangan jabatan: Rp3.780.000
  • Tunjangan lainnya: Besarannya berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah tersebut

4. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota

  • Gaji pokok per bulan: Rp1.800.000
  • Tunjangan jabatan: Rp3.240.000
  • Tunjangan lainnya: Besarannya berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah tersebut

Demikianlah daftar lengkap gaji pejabat negara, mulai dari yang selevel Presiden dan Wakil Presiden RI sampai Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tertarik terjun sebagai pejabat publik?

Baca Juga: Berapa Gaji Pegawai Pajak? Ini Besaran beserta Tunjangannya

Topik:

  • Yogama W
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya