ilustrasi pesawat Garuda Indonesia (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Sebelumnya diberitakan, salah satu anak usaha Garuda Indonesia, PT Aero Systems Indonesia ditetapkan dalam status PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (22/4/2025). Putusan gagal bayar utang tersebut didaftarkan dalam nomor perkara 55/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
"Menetapkan Termohon PKPU (PT. Aero Systems Indonesia) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 43 (empat puluh tiga) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," tulis putusan tersebut.
Dalam putusan itu, Marper Pandiangan ditunjuk sebagai Hakim Pengawas, dan mengangkat William Eduard Daniel, Mohammad Rizki dan Ryan Tampubolon sebagai Tim Pengurus proses PKPU.
PKPU merupakan suatu proses bagi debitur untuk menunda pembayaran kepada para kreditor dengan tujuan agar debitur tersebut dapat menyusun rencana perdamaian untuk melakukan restrukturisasi terhadap utang-utangnya kepada kreditur. Hal ini sebagaimana diatur UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Melalui PKPU ini, debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.