Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Garuda Indonesia Sudah Lolos PKPU, Kini Anak Usahanya Kena

Pesawat Garuda Indonesia. (dok. Garuda Indonesia)
Pesawat Garuda Indonesia. (dok. Garuda Indonesia)
Intinya sih...
  • PT Aero Systems Indonesia (ASYST) digugat PKPU terkait penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Putusan PKPU menyatakan ASYST dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 43 hari, dengan Marper Pandiangan ditunjuk sebagai Hakim Pengawas.
  • Tim Pengurus proses PKPU meminta seluruh pihak bekerja secara kooperatif, mempersiapkan proposal perdamaian, dan mengajukan tagihan paling lambat pada 14 Mei 2025.

Jakarta, IDN Times - Grup PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali masuk dalam pusaran gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Garuda Indonesia yang sudah lolos dari jeratan PKPU sejak 2022, kini harus menghadapi bahwa anak usahanya, PT Aero Systems Indonesia (ASYST) digugat terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan PKPU itu dilayangkan oleh Gerardus Hernowo Mahendro.

Sebagai informasi, ASYST sebelumnya dikenal dengan nama PT Lufthansa Systems Indonesia, yang didirikan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2005. Bisnis ASYST meliputi layanan konsultasi dan sistem teknik teknologi informasi serta layanan pemeliharaan penerbangan dan industri lainnya.

1. Putusan PN Jakpus soal anak usaha Garuda digugat PKPU

Potret pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (unsplash.com/fasyahalim_)
Potret pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (unsplash.com/fasyahalim_)

Gugatan PKPU itu disebabkan perusahaan gagal membayar utang. Adapun putusannya didaftarkan dalam nomor perkara 55/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang terbit pada 22 April 2025 lalu.

"Menetapkan Termohon PKPU (PT. Aero Systems Indonesia) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 43 (empat puluh tiga) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," tulis putusan tersebut yang dikutip Rabu, (30/4/2025).

Dalam putusan itu, Marper Pandiangan ditunjuk sebagai Hakim Pengawas, dan mengangkat William Eduard Daniel, Mohammad Rizki dan Ryan Tampubolon sebagai Tim Pengurus proses PKPU.

2. Rapat kreditur pertama digelar hari ini

ilustrasi ruang sidang pengadilan (IDN Times/Aryodamar)
ilustrasi ruang sidang pengadilan (IDN Times/Aryodamar)

Dalam rapat kreditur pertama yang digelar hari ini, Tim Pengurus proses PKPU meminta seluruh pihak untuk bekerja secara kooperatif. Terlebih pada debitur, dalam hal ini adalah PT Aero Systems Indonesia, agar segera menyampaikan dokumen terkait.

"Terutama untuk debitur, mohon agar dokumen terkait utang dan aset segera disampaikan ke kami," kata Mohammad Rizki SH, dalam rapat kreditur pertama yang digelar di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat hari ini.

Selain itu, Rizki juga meminta kepada para kreditur untuk mengajukan tagihannya paling lambat pada Rabu, 14 Mei 2025 mendatang.

"Bagi para kreditur yang merasa memiliki tagihan terhadap PT Aero Systems Indonesia, kita meminta agar menyampaikan tagihannya paling lambat Rabu 14 Mei 2025 melalui Kantor Sekretariat Tim Pengurus atau melalui email," ucap Rizki.

3. Anak usaha Garuda harus siapkan proposal homologasi

Seorang warga menunjukkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 usai menukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (19/8/2022). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
Seorang warga menunjukkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 usai menukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (19/8/2022). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Tim Pengurus proses PKPU juga meminta Aero Systems Indonesia untuk mempersiapkan proposal perdamaian (homologasi) agar bisa disepakati bersama.

"Lalu, untuk Debitur agar segera disiapkan proposal perdamaian untuk seluruh kreditur," ujar Rizki.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Vadhia Lidyana
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us