Anak Usahanya Digugat PKPU, Bos Garuda Buka Suara

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra buka suara soal gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan pada anak usahanya, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI).
Adapun pemohon gugatan PKPU itu ialah PT Tigo Agra Gemilang. Irfan mengatakan, GMF Aero Asia memutuskan untuk menyelesaikan gugatan itu antara perusahaan dengan penggugat.
"GMF sudah masukkan, kita sudah diskusi, dan kalau melihat nilainya kecil, diskusinya manajemen memutuskan untuk menyelesaikan pengajuan itu dengan cara corporate to corporate," kata Irfan usai menghadiri Fortune Indonesia Summit 2023 di The Tribrata, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
1. Diharapkan gugatan PKPU bisa dibatalkan

Irfan mengatakan, dengan langkah yang diambil manajemen GMF Aero Asia, harapannya gugatan PKPU itu bisa dibatalkan oleh penggugat.
"Jadi dia mengajukan ini, diselesaikan, jadi PKPU-nya batal. Mudah-mudahan batal ya, mudah-mudahan batal," ucap Irfan.
2. GMF Aero Asia tidak digugat pailit

Irfan menegaskan, gugatan yang dilayangkan PT Tigo Agra Gemilang terhadap GMF Aero Asia bukanlah gugatan pailit. Dia menjelaskan, gugatan PKPU adalah upaya mendapat solusi penyelesaian kewajiban utang.
"Harus tahu, PKPU itu bukan pengajuan pailit. PKPU itu proses, mencari solusi terhadap utang piutang," ujar Irfan.
3. Isi petitum gugatan PKPU ke GMF Aero Asia

Adapun gugatan PKPU itu dilayangkan PT Tigo Agra Gemilang dengan kuasa hukumnya bernama Muhammad Fikri Alfarizi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan itu tercatat dalam nompr perkara 86/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun isi petitumnya, sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk., suatu perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Gedung Manajemen PT Garuda Indonesia Lantai 3, Area Perkantoran Bandara Soekarno Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang;
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU/PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk. untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo dibacakan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengawasi seluruh proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk.;
4. Menunjuk dan mengangkat:
- Mulyadi, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-257 AH.04.03-2021 tertanggal 30 Maret 2021;
- Ibrahim Yunaz, SH., MH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-481 AH.04.05-20022 tertanggal 23 Nopember 2022;
- Suwandi, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-75 AH.04.06-2022 tertanggal 1 Agustus 2022;
- Asri, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-193 AH.04.03-2019 tertanggal 19 Agustus 2019.
selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU Pemohon PKPU;
5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selaa proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo dibacakan;
6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk. serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo dibacakan;
7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU/PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk.