Jakarta, IDN Times - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan sebuah bantuan yang diberikan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja maupun buruh dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi mereka sebagai langkah penanganan atas dampak COVID-19.
Program bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
BSU akan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro. Nantinya, penerima BSU akan diberikan uang tunai sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus menjadi sebesar Rp1 juta.