Apa itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia? Cek, Yuk!

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia (DJBC) adalah instansi pemerintah yang berfokus dalam bidang kepabeanan dan cukai. Lantas, apa saja tugas lembaga pemerintah yang satu ini?
Belakangan, DJBC mendapat sorotan publik lantaran sejumlah kontroversi yang menyeret instansi ini. Mulai dari surat terbuka dari pegawai yang membongkar jeleknya instansi, pajak bea yang tak masuk akal, hingga Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang dicopot karena tidak melaporkan semua hartanya di LHKPN.
Lantas, banyak publik yang bertanya-tanya sebenarnya apa itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta apa saja tugas dan fungsi mereka? Ketahui selengkapnya di bawah ini, ya.
1. Apa itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia adalah instansi pemerintah pada sektor pelayanan masyarakat terkait kepabeanan dan cukai.
Kepabeanan atau bea adalah segala hal yang berkaitan dengan pengawasan lalu lintas barang keluar maupun masuk dari daerah pabean. Selain itu, terdapat pungutan yang dibebankan atas bea masuk maupun keluar.
Sedangkan cukai adalah pungutan dari negara atas barang-barang tertentu yang memiliki karakter tertentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Cukai.
Nah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia adalah instansi yang melakukan pungutan bea dan cukai terhadap barang-barang tersebut. Hasilnya akan termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
2. Sejarah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia

Zaman VOC
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia juga memiliki sejarah panjang. Instansi ini sudah ada sejak aman VOC atau Kongsi Dagang Hindia saat masa penjajahan Belanda di Indonesia.
Saat zaman VOC, instansi ini tentunya tidak langsung berdiri dengan nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia. DJBC awalnya berdiri dengan nama De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accjinzen yang bertugas mengawasi kegiatan ekspor dan impor.
Penjajahan Jepang
Sedangkan pada masa penjajahan jepang, lembaga ini tidak memegang urusan yang berkaitan dengan pungutan bea ekspor dan impor. Lembaga ini hanya mengurus persoalan tentang pungutan cukai.
Setelah Indonesia merdeka
Kemudian setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, instansi ini kembali didirikan pada Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai yang tugasnya mengurus hal-hal berkaitan tentang bea dan cukai.
Lalu pada 1948, instansi ini berganti nama kembali menjadi Jawatan Bea dan Cukai. Tak berhenti sampai di situ, pada 1965 instansi ini berganti nama lagi menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sampai saat ini.
3. Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia memiliki sejumlah tugas dan fungsi sebagai instansi pemerintah. Berikut di antaranya:
- Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri dengan meningkatkan fasilitas kepabeanan cukai.
- Melindungi masyarakat dari potensi barang berbahaya yang masuk ke Indonesia.
- Melenyapkan penyelundupan atau mengawasi kegiatan ekspor dan impor.
- Melindungi industri tertentu di dalam negeri agar terhindar dari persaingan tidak sehat dengan industri lain yang sejenis.
- Melaksanakan tugas titipan yang berasal dari instansi lain dengan kepentingan terkait.
- Memungut bea masuk dan pajak dalam hal impor agar mendukung penerimaan keuangan negara dari nonpajak.
4. Struktur organisasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia

Secara umum, struktur organisasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari beberapa jabatan, yaitu:
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Teknis Kepabeanan
- Direktorat Fasilitas Kepabeanan
- Direktorat Cukai
- Direktorat Penindakan dan Penyidikan
- Direktorat Audit
- Direktorat Kepabeanan Internasional
- Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai
- Direktoran Informasi Kepabeanan dan Cukai
Selain itu, terdapat tiga bagian Tenaga Pengkaji dalam instansi ini, yaitu:
- Tenaga Pengkaji di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi.
- Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai.
- Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai.
Nah, demikian tadi penjelasan tentang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia. Mulai dari pengertian, sejarah, tugas, fungsi, dan struktur organisasi. Semoga bermanfaat, ya!