ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Dalam memilih asuransi mobil, perlu memperhatikan beberapa hal dan risiko-risiko yang mungkin terjadi. Sebelum mengambil keputusan untuk mengambil produk asuransi, ada baiknya kamu mengetahui perbedaan kedua jenis klausul ini:
1. Asuransi hilang total atau Total Loss Only (TLO)
Asuransi jenis TLO ini memberikan perlindungan pada mobil dari risiko terjadinya kehilangan. TLO menjamin risiko karena kehilangan akibat pencurian dan biaya perbaikan. Kehilangan kendaraan akibat pencurian juga dinilai sebagai kerusakan total.
Contohnya, sebuah mobil mengalami kecelakaan parah, sehingga harus diperbaiki dan menelan biaya Rp160 juta. Jika ditaksir, harga mobil tersebut adalah Rp200 juta. Lalu, mengingat banyaknya biaya perbaikan yang harus dikeluarkan, maka kerusakan mobil tersebut digolongkan sebagai kerusakan di atas 75 persen, sehingga kerusakan akan ditanggung asuransi TLO.
Tetapi perlu diingat bahwa asuransi TLO tidak memberikan pertanggungan terhadap kerusakan kendaraan kurang dari 7 persen, misalnya mobil penyok atau pencurian kaca.
2. Asuransi all risk/comprehensive
Berbeda dengan asuransi TLO, jenis asuransi ini melindungi mobil secara menyeluruh, termasuk berbagai jenis kerusakan. Mulai dari mobil penyok, lecet, dan kerusakan kecil lainnya.
Asuransi ini juga menanggung kerusakan besar, seperti tabrakan yang menyebabkan mobil berubah bentuk, sampai pencurian mobil.
Nah, itulah tadi penjelasan lengkap tentang klausul hilang total pada asuransi kendaraan. Bijaklah dalam memilih produk asuransi yang sesuai kebutuhan dan keinginan kamu.