Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu OSS yang Diresmikan Jokowi? Ini Penjelasan dan Cara Daftarnya

Ilustrasi Sistem. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Senin, 9 Agustus 2021 meresmikan peluncuran sistem online single subsmission (OSS). Jokowi mengklaim OSS merupakan reformasi yang sangat signfikan dalam perizinan, menggunakan layanan berbasis online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.

"Hal ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik,” kata Jokowi.

Nah, apa sih OSS itu? Berikut penjelasannya dan beberapa faktanya.

1. Pengertian OSS

Ilustrasi Sistem. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansir dari laman resminya, OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Lembaga pengelola dan penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Perlu diingat, proses perizinan dan nonperizinan melalui OSS tidak dikenakan biaya.

2. Apa saja persyaratan untuk proses pembuatan izin di OSS?

Ilustrasi usaha laundry. (IDN Times/Shemi)

Proses pembuatan perizinan di OSS dimulai dengan pembuatan hak akses OSS dengan persyaratan KTP atau paspor penanggung jawab perusahaan. Untuk proses pendaftaran NIB, prosesnya dimulai dengan penarikan data dari SABH (untuk PT), SABU (untuk CV, persekutuan, dan firma), dan perekaman data manual (untuk lainnya)

Tapi, bisa saja persyaratan kamu ditolak lho. Berdasarkan Peraturan BKPM No 4 Tahun 2021 Pasal 46 ayat 2, penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. persyaratan tidak memenuhi ketentuan; dan b. kekurangan persyaratan.

3. Bagaimana tahapan pendirian PT setelah adanya OSS?

Presiden Jokowi resmikan peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Untuk pendirian PT dimulai dari pembuatan akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui notaris serta NPWP Perusahaan yang kemudian dilanjutkan dengan proses pendaftaran perizinan berusaha melalui OSS (oss.go.id). Melalui OSS, akan diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, dan izin sesuai kategori risiko.

Selain ke Kementerian Investasi/BKPM, pelaku usaha dapat berkonsultasi mengenai perizinan berusaha ke DPMPTSP Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai lokasi usahanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us