Apakah Parkiran Karyawan di Kantor Kena Pajak? Ini Penjelasannya

- Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan jasa parkir sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif 10 persen dari pembayaran yang diterima penyelenggara.
- Parkiran kantor yang hanya digunakan karyawan, tidak dibuka untuk umum, dan tanpa pungutan biaya tidak termasuk objek pajak karena tidak memenuhi unsur komersial maupun transaksi jasa.
- Jika parkiran menghasilkan pendapatan atau dikelola secara komersial, maka wajib dikenai PBJT; perusahaan disarankan melakukan evaluasi agar kebijakan fasilitasnya tetap patuh terhadap aturan pajak daerah.
Banyak perusahaan di Jakarta masih mempertanyakan apakah parkiran karyawan di kantor kena pajak setelah terbitnya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pertanyaan ini biasanya muncul ketika tim keuangan atau manajemen melakukan evaluasi kepatuhan pajak daerah, terutama terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang kini mencakup berbagai jenis layanan.
Di satu sisi, jasa parkir secara umum termasuk objek pajak daerah, tetapi di sisi lain terdapat ketentuan pengecualian yang perlu dipahami secara cermat agar tidak terjadi salah tafsir. Kondisi ini membuat banyak perusahaan harus meninjau ulang kebijakan fasilitas internal, termasuk penyediaan parkir bagi karyawan.
Jika tidak dipahami dengan benar, kesalahan interpretasi bisa berujung pada kekeliruan pelaporan atau bahkan potensi sanksi administratif. Supaya kamu tidak bingung dan bisa memahami duduk perkaranya secara utuh, simak penjelasan lengkapnya melalui lima poin berikut ini!
1. Pajak parkir masuk dalam kategori PBJT di Jakarta

Dalam regulasi terbaru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jasa parkir secara tegas dimasukkan sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang menjadi kewenangan pajak daerah. Artinya, setiap penyediaan jasa parkir yang memenuhi unsur sebagai layanan kepada konsumen pada prinsipnya dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini bertujuan untuk memperluas basis pajak daerah sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor jasa yang bersifat konsumtif.
Selain jasa parkir, PBJT juga mencakup objek lain seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan yang dikonsumsi masyarakat. Untuk jasa parkir sendiri, tarif yang ditetapkan adalah sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara parkir. Dengan demikian, setiap ada transaksi pembayaran atas layanan parkir, maka terdapat dasar pengenaan pajak yang wajib diperhitungkan oleh pengelola. Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai apakah parkiran karyawan di kantor kena pajak atau justru masuk kategori yang dikecualikan.
2. Jasa parkir didefinisikan sebagai penyediaan tempat dan layanan valet

Agar tidak terjadi multitafsir, regulasi tersebut juga memberikan definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan jasa parkir. Jasa parkir mencakup penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir kendaraan bermotor, baik yang dikelola secara mandiri oleh suatu badan usaha maupun yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Selain itu, pelayanan tambahan seperti valet atau jasa memarkirkan kendaraan juga termasuk dalam cakupan jasa parkir yang dapat dikenakan PBJT.
Yang tidak kalah penting, dasar pengenaan pajak atas jasa parkir adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyedia jasa parkir. Dengan kata lain, keberadaan unsur pembayaran menjadi faktor kunci dalam menentukan ada tidaknya kewajiban pajak. Jika suatu fasilitas parkir tidak memungut biaya sama sekali dan tidak menghasilkan pendapatan, maka secara prinsip tidak terdapat dasar pengenaan pajak. Pemahaman ini menjadi fondasi utama dalam menjawab pertanyaan apakah parkiran karyawan di kantor kena pajak atau tidak.
3. Parkiran khusus karyawan tidak otomatis kena pajak

Tidak semua fasilitas parkir di lingkungan kantor otomatis menjadi objek pajak parkir. Apabila parkiran tersebut disediakan secara khusus untuk karyawan internal, tidak dibuka untuk masyarakat umum, serta tidak dipungut bayaran dalam bentuk apa pun, maka fasilitas tersebut tidak termasuk objek PBJT atas jasa parkir. Dalam konteks ini, parkiran dipandang sebagai bagian dari fasilitas penunjang operasional perusahaan, sama seperti ruang kerja, kantin internal, atau ruang istirahat karyawan.
Karena tidak ada transaksi komersial maupun konsumsi jasa oleh pihak luar, maka unsur dasar pengenaan pajaknya tidak terpenuhi. Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan apakah parkiran karyawan di kantor kena pajak bisa saja “tidak”, selama seluruh kriteria pengecualian tersebut dipenuhi secara konsisten. Namun, perusahaan tetap perlu memastikan bahwa kebijakan ini terdokumentasi dengan jelas dan tidak menimbulkan praktik yang bisa dianggap sebagai kegiatan usaha parkir terselubung. Transparansi pengelolaan fasilitas internal menjadi hal penting agar tidak menimbulkan sengketa pajak di kemudian hari.
4. Unsur komersial membuat parkiran kantor bisa dikenai pajak

Situasi akan berbeda apabila parkiran kantor memiliki unsur komersial atau menghasilkan pendapatan. Misalnya, area parkir kantor dibuka untuk umum di luar jam kerja, atau tamu eksternal dikenakan tarif tertentu saat menggunakan fasilitas tersebut. Dalam kondisi seperti ini, terdapat transaksi pembayaran yang secara langsung menjadi dasar pengenaan PBJT atas jasa parkir.
Selain itu, jika pengelolaan parkir dilakukan sebagai unit usaha tersendiri atau bekerja sama dengan operator parkir profesional yang memungut biaya dari pengguna, maka unsur komersialnya semakin kuat. Setiap jumlah pembayaran yang diterima dari pengguna parkir akan dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen sesuai ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk meninjau kembali skema pengelolaan parkirnya, karena perubahan kecil dalam kebijakan bisa berdampak pada status perpajakan fasilitas tersebut.
5. Perusahaan perlu evaluasi agar tetap patuh pajak

Untuk menghindari kekeliruan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, perusahaan sebaiknya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan fasilitas parkir di kantor. Evaluasi ini mencakup peninjauan apakah parkiran benar-benar hanya digunakan oleh karyawan internal, apakah ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun, serta apakah terdapat kerja sama dengan pihak ketiga yang bersifat komersial. Setiap detail kebijakan perlu dicermati karena dapat memengaruhi kesimpulan akhir mengenai apakah parkiran karyawan di kantor kena pajak.
Selain itu, perusahaan juga dianjurkan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau merujuk langsung pada ketentuan resmi pemerintah daerah agar interpretasinya tidak keliru. Kepatuhan pajak bukan sekadar membayar ketika ada tagihan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha telah dianalisis sesuai regulasi yang berlaku. Dengan pengelolaan yang transparan dan terdokumentasi baik, risiko sanksi administrasi maupun denda dapat diminimalkan secara signifikan.
Pada akhirnya, jawaban atas pertanyaan apakah parkiran karyawan di kantor kena pajak sangat bergantung pada ada atau tidaknya unsur komersial dan pungutan biaya dalam pengelolaannya. Selama fasilitas tersebut murni disediakan untuk karyawan dan tidak menghasilkan pendapatan, maka tidak termasuk objek pajak parkir di DKI Jakarta. Karena itu, memahami detail aturan menjadi langkah penting agar kebijakan internal perusahaan tetap selaras dengan ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.














![[QUIZ] Cari Tahu Ide Bisnis yang Cocok dari Shio Kamu](https://image.idntimes.com/post/20240328/10817217-19406371-d1bc7980c62d880a91283408a334e32a.jpg)



