AS Investigasi Ekspor RI, Airlangga: Kita Respons Sesuai yang Ditanyakan

- Pemerintah Indonesia menyiapkan respons atas investigasi dagang AS melalui Section 301 yang menyoroti isu kelebihan kapasitas produksi dan dugaan praktik kerja paksa.
- Airlangga Hartarto menegaskan investigasi AS fokus pada komoditas tertentu, bukan kebijakan umum, sehingga pemerintah cukup memberikan klarifikasi berbasis data tanpa perubahan regulasi besar.
- Menteri Perdagangan dan Menteri Ketenagakerjaan memastikan dokumen jawaban segera dikirim, menegaskan tidak ada kebijakan penyebab excess capacity serta regulasi ketenagakerjaan Indonesia melarang praktik forced labor.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah tengah menyiapkan respons atas investigasi dagang Amerika Serikat (AS) melalui skema Section 301 terhadap Indonesia.
Airlangga menjelaskan, penyelidikan tersebut menyoroti dua isu utama, yakni dugaan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) dan penggunaan bahan baku yang dikaitkan dengan praktik kerja paksa (forced labor).
“Pemerintah sudah melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Perdagangan, Menteri Ketenagakerjaan, serta kementerian terkait seperti Perindustrian dan Keuangan. Kita diminta segera merespons,” ujar Airlangga saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/4/2026).
1. Investigasi AS tak menyasar ke kebijakan tapi komoditas

Menurutnya, pemerintah akan menyampaikan jawaban resmi dalam forum yang ditetapkan sebelum berlanjut ke tahap investigasi berikutnya.
Investigasi dagang Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia tidak menyasar aturan atau regulasi secara umum. Menurut Airlangga, AS lebih fokus pada komoditas tertentu yang dinilai bermasalah, terutama terkait dugaan kelebihan kapasitas produksi dan isu tenaga kerja.
“Yang dibahas itu bukan regulasi, tapi per komoditas. Jadi by commodity,” ujar Airlangga.
2. Indonesia tidak ekspor semen ke AS

Ia mencontohkan sektor semen yang disebut mengalami kelebihan kapasitas. Namun, Indonesia sebenarnya tidak mengekspor semen ke pasar AS.
“Kalau semen, kita tidak pernah ekspor ke Amerika. Jadi itu bisa langsung kita jelaskan,” katanya.
Airlangga menyebut pendekatan ini membuat respons pemerintah menjadi lebih sederhana. Pemerintah cukup menyampaikan klarifikasi berbasis data untuk masing-masing komoditas yang dipersoalkan.
Dengan demikian, Indonesia tidak perlu melakukan perubahan kebijakan besar, melainkan cukup menjawab tuduhan sesuai fakta di lapangan.
“Jadi kita respons saja sesuai komoditas yang ditanyakan,” ujarnya.
3. RI tak punya kebijakan yang menyebabkan structural excess capacity

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pemerintah akan mengirimkan dokumen jawaban paling lambat 15 April 2026. Ia memastikan dokumen tersebut hampir rampung.
Dalam dokumen itu, pemerintah akan menegaskan tidak ada kebijakan yang menyebabkan kelebihan kapasitas produks di Indonesia.
“Secara umum tidak ada masalah. Kami akan menyampaikan pembelaan bahwa Indonesia tidak memiliki kebijakan yang menyebabkan structural excess capacity. Jadi semuanya sudah jelas, dan pada 15 April akan kami submit,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, surplus perdagangan Indonesia terhadap Amerika Serikat (AS) bukan disebabkan oleh kebijakan pemerintah, melainkan karena perbedaan struktur ekonomi dan tingginya permintaan dari pasar AS.
“Ekspor Indonesia ke AS terjadi karena permintaan domestik mereka yang besar. Jadi bukan karena kebijakan yang menciptakan kelebihan kapasitas,” jelasnya.
Selain itu, produksi industri manufaktur nasional disebut berjalan mengikuti kebutuhan pasar (market driven), sehingga tidak menimbulkan distorsi.
“Produksi kita sesuai permintaan pasar, jadi tidak mengganggu,” ucapnya.
Pemerintah juga telah menyiapkan seluruh tahapan lanjutan, termasuk dengar pendapat (public hearing) dan konsultasi.
4. Regulasi ketat, Menaker pastikan tak ada toleransi terhadap praktik forced labor

Terkait isu tenaga kerja paksa (forced labor), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, Indonesia memiliki regulasi ketenagakerjaan yang kuat dan tidak menoleransi praktik tersebut.
“Kami memiliki aturan dan pengawasan ketenagakerjaan yang ketat. Tidak ada toleransi terhadap praktik forced labor dalam sistem produksi di Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah telah melakukan konsolidasi lintas kementerian untuk memastikan respons yang disampaikan komprehensif. Saat ini, dokumen akhir tengah dalam tahap penyelesaian sebelum diserahkan sesuai tenggat waktu


















