Otoritas perdagangan AS menetapkan tarif sebesar 104,38 persen untuk produk sel surya dari Indonesia, sementara India dikenakan tarif 125,87 persen dan Laos sebesar 80,67 persen. Keputusan ini didasarkan pada temuan awal bahwa perusahaan di ketiga negara tersebut menerima berbagai bentuk dukungan finansial dari pemerintah mereka yang melanggar aturan perdagangan internasional, termasuk subsidi pada komponen yang melibatkan pihak China.
Tim Brightbill, selaku pengacara utama untuk Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, menyambut baik langkah ini demi melindungi investasi miliaran dolar di industri domestik.
"Temuan hari ini adalah langkah penting menuju pemulihan persaingan yang adil di pasar surya AS. Produsen Amerika menginvestasikan miliaran dolar untuk membangun kembali kapasitas domestik dan menciptakan lapangan kerja dengan gaji yang baik. Investasi tersebut tidak dapat berhasil jika impor yang diperdagangkan secara tidak adil dibiarkan mendistorsi pasar," kata Brightbill, dilansir Channel News Asia.
Investigasi ini dipicu oleh lonjakan ekspor yang sangat tajam, di mana nilai ekspor sel surya Indonesia ke AS meningkat dari 177,5 juta dolar AS (Rp2,9 triliun) pada 2022 menjadi lebih dari 415 juta dolar AS (Rp6,9 triliun) pada 2024.
Pemerintah AS menegaskan bahwa penerapan bea masuk imbalan ini bertujuan spesifik untuk menargetkan praktik perdagangan tidak adil di sektor energi terbarukan.
"Perusahaan milik China dan perusahaan lainnya di Laos, Indonesia, dan India mempermainkan sistem dengan praktik tidak adil yang menghancurkan lapangan kerja dan investasi di AS. Menegakkan hukum perdagangan kita adalah satu-satunya cara untuk menghentikan perlombaan menuju kehancuran ini," kata Brightbill, dilansir Economic Times.
Keputusan final mengenai besaran bea masuk ini direncanakan akan diumumkan pada 6 Juli 2026, bersamaan dengan penyelidikan anti-dumping yang masih terus berjalan.