Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aturan Lengkap WFH Perusahaan Swasta buat Hemat Energi
Ilustrasi WFH (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Menaker Yassierli menerbitkan SE Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengatur penerapan WFH dan program efisiensi energi bagi perusahaan swasta, BUMN, serta BUMD.
  • Perusahaan diminta menerapkan WFH satu hari per minggu tanpa mengurangi hak pekerja, dengan fleksibilitas pengaturan jam kerja sesuai kebijakan internal masing-masing.
  • Sektor strategis seperti kesehatan, energi, ritel, transportasi, dan keuangan dikecualikan dari aturan WFH; perusahaan wajib jalankan program optimasi energi bersama serikat pekerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah bilang sekarang orang kantoran boleh kerja dari rumah satu hari tiap minggu supaya hemat listrik dan energi. Menteri Yassierli yang ngomong itu. Tapi ada tempat yang gak bisa, kayak rumah sakit, pabrik, dan bank. Kalau kerja dari rumah, gaji tetap sama dan kerjaan harus selesai. Sekarang semua lagi belajar pakai energi dengan bijak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengatur tentang penerapan Work From Home (WFH) dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

Kebijakan tersebut menyasar perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah tersebut diambil pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional melalui pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Berikut rinciannya!

1. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi perusahaan

Ilustrasi upah (IDN Times)

Menaker mengimbau perusahaan untuk menerapkan sistem kerja WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu. Pengaturan jam kerja selama masa WFH diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing perusahaan dengan menyesuaikan kondisi internal mereka.

Pemerintah menekankan pelaksanaan WFH harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:

  • Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan

  • Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan

  • Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya

  • Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga

2. Sektor-sektor yang dikecualikan dari aturan WFH

Ilustrasi rumah sakit. IDN Times/Galih Persiana

Menaker memberikan pengecualian bagi sejumlah sektor strategis yang memerlukan kehadiran fisik dalam operasionalnya. Sektor-sektor tersebut meliputi:

  • Kesehatan: Rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.

  • Energi & Infrastruktur: BBM, gas, listrik, jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah.

  • Ritel & Industri: Bahan pokok, pasar, pusat perbelanjaan, serta pabrik yang memerlukan operasional mesin secara langsung.

  • Jasa & Transportasi: Perhotelan, pariwisata, keamanan, restoran, transportasi penumpang/barang, dan logistik.

  • Keuangan: Perbankan, asuransi, hingga pasar modal.

3. Program optimasi energi dan keterlibatan serikat pekerja

ilustrasi kantor (pexels.com/cottonbro studio)

SE juga mewajibkan perusahaan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di lingkungan kerja. Hal itu mencakup penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya bijak listrik, BBM dan energi lainnya, serta pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Perusahaan juga diminta melibatkan pekerja atau serikat pekerja dalam merancang program optimasi energi. Itu diharapkan dapat membangun kesadaran bersama dalam penggunaan energi serta mendorong inovasi untuk menciptakan cara kerja yang lebih produktif dan adaptif.

FAQ seputar Aturan Lengkap WFH Perusahaan Swasta buat Hemat Energi

Berapa kali WFH diterapkan untuk karyawan swasta?

Satu hari kerja dalam seminggu sesuai kondisi perusahaan.

Apakah WFH bersifat wajib?

Tidak, hanya berupa imbauan dan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

Apakah gaji tetap dibayarkan saat WFH?

Ya, gaji dan hak lainnya tetap diberikan sesuai ketentuan.

Apakah WFH memengaruhi cuti tahunan?

Tidak, WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

Apakah semua sektor bisa menerapkan WFH?

Tidak, beberapa sektor seperti kesehatan, energi, dan industri tertentu dikecualikan.

Editorial Team