Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ini Beda Penundaan, Penghentian, dan Pemblokiran Rekening

Ini Beda Penundaan, Penghentian, dan Pemblokiran Rekening
Ilustrasi rekening (Pexels/rawpixel.com)
  • Penundaan, penghentian, dan pemblokiran merupakan tiga mekanisme hukum untuk transaksi atau rekening yang mencurigakan dalam pencegahan TPPU.
  • PJK menangani penundaan transaksi, sedangkan PPATK dapat menghentikan transaksi yang telah dianalisis dan diyakini terkait tindak pidana.
  • Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat memblokir rekening atau aset berdasarkan perintah tertulis selama proses hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Dalam upaya mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU), terdapat tiga mekanisme hukum yang dapat diterapkan terhadap transaksi atau rekening yang mencurigakan, yakni penundaan, penghentian, dan pemblokiran.

Dikutip dari laman resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ketiganya memiliki perbedaan dari sisi dasar hukum, pihak yang berwenang, durasi, hingga tujuan penerapannya.

Pemahaman terhadap ketiga mekanisme tersebut diperlukan oleh pelaku industri keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan masyarakat. Lalu apa perbedaannya?

  1. 1. Penundaan transaksi

    Ilustrasi membuat rekening (Unsplash.com/ Nick Pampoukidis)
    Ilustrasi rekening (Unsplash.com/ Nick Pampoukidis)

    Mekanisme pertama adalah penundaan transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK). Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang TPPU, PJK dapat menunda transaksi yang patut diduga menggunakan hasil tindak pidana, menampung dana hasil tindak pidana, atau menggunakan dokumen palsu.

    Penundaan bersifat preventif untuk mencegah perpindahan dana. PJK wajib mencatat penundaan dalam berita acara, memberikan salinannya kepada pengguna jasa, serta melaporkannya kepada PPATK dalam waktu 24 jam. Penundaan transaksi oleh PJK berlaku selama lima hari kerja.

  2. 2. Penghentian transaksi

    rekening adalah sistem pencatatan transaksi keuangan nasabah
    ilustrasi pemilik rekening (pexels.xom/energepic.com)

    Selain penundaan, terdapat mekanisme penghentian transaksi oleh PPATK. Berdasarkan Pasal 65 hingga Pasal 66 serta Pasal 44 ayat (1) huruf i Undang-Undang TPPU, PPATK dapat menghentikan transaksi yang telah dianalisis dan diyakini memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

    Penghentian tersebut bersifat sementara selama lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja. Mekanisme ini memberi waktu bagi PPATK untuk melakukan analisis lebih lanjut terhadap transaksi yang bersangkutan.

  3. 3. Pemblokiran rekening

    Ilustrasi penghubungan rekening (unsplash.com/Eduardo soares)
    Ilustrasi penghubungan rekening (unsplash.com/Eduardo soares)

    Mekanisme terakhir adalah pemblokiran rekening atau aset. Berdasarkan Pasal 71 UU TPPU, pemblokiran dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim terhadap harta kekayaan milik orang yang telah dilaporkan PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa.

    Pemblokiran bertujuan mencegah aset yang diduga berasal dari tindak pidana dipindahkan, digunakan, atau dialihkan selama proses hukum berlangsung. Tindakan tersebut berlaku paling lama 30 hari kerja dan dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari penegak hukum.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More