Bos PLN Buka-bukan Soal Rincian Utang Pemerintah ke PLN Rp48 Triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN, Zulkifli Zaini, membeberkan soal utang pemerintah kepada perseroan sebesar Rp48 triliun. Dia merinci utang tersebut terdiri dari kompensasi PLN pada 2018 dan 2019 sebesar Rp45 triliun dan subsidi kebijakan tarif rumah tangga yang diberikan saat pandemik COVID-19 sebesar Rp3 triliun.
1. Piutang PLN kepada pemerintah besar karena kompensasi tarif pada 2018-2019
Zulkifli mengatakan besarnya piutang PLN dari pemerintah itu disebabkan kompensasi tarif listrik yang terjadi pada 2018-2019. Rincian kompensasi tersebut pada 2018 sebanyak Rp 23,17 triliun dan kompensasi 2019 sebesar RP 22,25 triliun.
"Untuk kompensasi 2018 telah terdapat alokasi pembayaran Rp7,17 triliun namun belum terbayar," ujarnya di Komisi VI DPR Kamis (25/6).
Baca Juga: Listrik Bengkak, Fadli Zon: PLN Jangan Bikin COVID-19 Kambing Hitam
2. PLN: Kami memberikan subsidi untuk masyarakat, sehingga pemerintah harus membantu perseroan
Editor’s picks
PLN memberikan diskon tarif listrik saat pendemik COVID-19 seperti diskon listrik 100 persen kepada pelanggan golongan 450 VA dan 50 persen untuk golongan 900 VA bersubsidi. Dengan adanya program subsidi kebijakan rumah tangga, pemerintah harus membayar Rp3 triliun kepada perseroan.
Sesuai UU 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 66 bagian tidak terpisahkan UU tersebut menyatakan, meski BUMN didirikan dengan maksud tujuan keuangan tidak tertutup untuk hal-hal mendesak, BUMN diberi penugasan khusus pemerintah.
"Apabila menurut kajian finansial tidak visible, pemerintah harus kompensasi atas semua biaya yang dikeluaran BUMN termasuk margin yang diharapkan," ujarnya.
3. PLN akan tinjau kembali proyek ketanagalistrikan
Terlepas dari itu dia menjelaskan, pandemik COVID-19 telah berdampak untuk perseroan. Untuk itu, pihaknya akan meninjau kembali proyek-proyek ketenagalistrikan.
"Sehingga PLN harus melakukan sebagai berikut, meninjau kembali rencana investasi proyek ketenagalistrikan dengan menyesuaikan proyeksi pertumbuhan beban dan kondisi terkini," ujarnya.
Baca Juga: PLN Pastikan Tak Bakal Bangkrut Asal Pemerintah Bayar Utang Rp48 T