KPPU Bocorkan Tiga Pelaku Monopoli Ekspor Benih Lobster, Siapa Saja? 

KPPU sebut PT Aero Citra Kargo, juga ketua asosiasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menyelesaikan penelitian terkait dugaan persaingan usaha atau monopoli ekspor benih lobster.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyebutkan, ada tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Ini kita lihat ada temuan awal kita. Kita lihat ada tindakan-tindakan terlapor, di sini ada 3, yaitu pertama PT Aero Citra Kargo atau PT ACK, lalu Ketua Tim Uji Due Dilligence Perizinan Usaha Perencanaan Budi Daya Lobster dan berikutnya adalah ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia," katanya melalui virtual, Selasa (8/12/2020).

1. Diduga melanggar pasal 24 karena adanya persekongkolan

KPPU Bocorkan Tiga Pelaku Monopoli Ekspor Benih Lobster, Siapa Saja? Ilustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Baca Juga: KPPU Akhirnya Naikkan Kasus Monopoli Benih Lobster ke Penyelidikan

Berdasarkan temuannya, ketiganya diduga melakukan persekongkolan untuk menghambat pesaing lainnya dalam menawarkan jasa kargo benih bening lobster ke luar negeri. Atas dasar itu mereka disebut melanggar pasal 24.

"Dugaan pelanggaran, pasal 24 di mana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak yang terkait pelaku usaha lain untuk menghambat produksi atau pemasaran, barang atau jasa pesaingnya. Sehingga barang atau jasa di pasar bersangkutan semakin terbatas baik waktu dam jumlahnya," ujarnya.

2. Diduga melanggar pasal 17

KPPU Bocorkan Tiga Pelaku Monopoli Ekspor Benih Lobster, Siapa Saja? Ilustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Dalam temuan tersebut, PT ACK diduga melanggar pasal 17, karena diduga melakukan monopoli pengiriman kargo benih bening lobster ke luar negeri.

"Ekspor benih bening lobster hanya dilakukan satu perusahaan freight forwarder yang melakukan pengiriman benih bening lobster ke luar negeri. PT ACK ditemuan awal memiliki market power. Di mana tarif pengiriman di atas harga yang harusnya bisa lebih murah yang dipilih eksportir," ujarnya.

3. Sudah naik ke tahap penyelidikan

KPPU Bocorkan Tiga Pelaku Monopoli Ekspor Benih Lobster, Siapa Saja? Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih (IDN Times/Auriga Agustina)

Untuk diketahui, kasus ini sudah dinaikkan oleh KPPU ke tahap penyelidikan, lantaran KPPU merasa sudah memiliki bukti yang cukup.

"Memang sudah ada kecukupan minimal satu alat bukti dari proses penelitian dan telah dapat dirampungkan untuk menentukan proses penyelidikan, untuk penentuan terlapor dan dugaan pelanggaran," ujar Komisioner KPPU Guntur Saragih.

Nantinya selama 30 hari ke depan terhitung sejak 7 Desember, setelah penyelidikan akan dilakukan laporan kembali kepada KPPU, apabila terbukti bersalah akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan kemudian dinaikkan ke persidangan.

https://www.youtube.com/embed/X-e3oJmF-74

Baca Juga: Tanggapi Hashim soal Larangan Ekspor Lobster, Susi: Keliru Apanya Bo?

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya