Uang Rp75 Ribu Dijual Jutaan Rupiah di E-Commerce, Begini Respons BI

Boleh gak sih?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan Bank Indonesia baru saja meluncurkan uang nominal Rp75 ribu, untuk edisi spesial perayaan HUT ke-75 RI. Namun, sejumlah e-commerce seperti Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia menjual uang tersebut dengan harga hingga jutaan rupiah.

Berdasarkan pantauan IDN Times, di Shopee, uang nominal khusus tersebut dibandrol dengan harga Rp1,5 juta. Lantas, apakah uang tersebut bisa dijual?

1. BI tidak bisa melarang uang tersebut dijual dengan harga tinggi

Uang Rp75 Ribu Dijual Jutaan Rupiah di E-Commerce, Begini Respons BIPeluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (Youtube.com/Bank Indonesia)

Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mengatakan, pemilik uang tersebut memang tidak dilarang menjualnya. Tetapi, harga jualnya tidak boleh melebihi Rp75 ribu.

“Disimpan untuk koleksi, bisa. Kalau misalnya, saya mau beli, ya silakan saja. Kami tidak mengatur itu. Hanya harga penukarannya tetap Rp75 ribu,” kata Rosmaya, secara virtual, Selasa (18/8/2020).

Adapun untuk mendapatkan uang tersebut, masyarakat harus memesan terlebih dahulu melalui aplikasi pintar.bi.go.id.

Baca Juga: Bank Indonesia Bantah Uang Rp75 Ribu Baru Sebagai Redenominasi 

2. Tanda-tanda uang tersebut asli

Uang Rp75 Ribu Dijual Jutaan Rupiah di E-Commerce, Begini Respons BIPeluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI yang bernilai Rp75000 (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Rosmaya menjelaskan, pecahan Rp75 ribu itu juga dilengkapi dengan beragam teknologi, guna mengantisipasi pemalsuan. Ada enam ciri uang edisi khusus tersebut, yakni terdapat gambar utama pahlawan nasional Ir Sukarno dan Mohammad Hatta di bagian muka.

Lalu, ada logo Bank Indonesia yang bisa berubah warna di bagian gambar Anggrek Bulan. Logo BI itu juga memiliki efek gerak dinamis bila dilihat dari sudut pandang berbeda. Kemudian, hasil cetak terasa kasar bila diraba di bagian utama pahlawan.

Keempat, tanda air berupa pasangan proklamator RI dapat dilihat secara utuh jika diterawang ke arah cahaya. Kelima, gambar saling mengisi (rectoverso) dari logo BI yang dapat dilihat secara utuh bila diterawang ke arah cahaya.

Terakhir, hasil cetak akan memendar dalam satu warna atau lebih jika dicek dengan sinar ultraviolet.

3. Ada dua periode untuk pemesanan uang khusus ini

Uang Rp75 Ribu Dijual Jutaan Rupiah di E-Commerce, Begini Respons BIIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Perlu diketahui, ada dua tahapan untuk memesan uang nominal Rp75 ribu. Periode pertama ini, Bank Indonesia membuka pemesanan dan penukaran 17 Agustus hingga 30 September, dengan tempat penukaran di kantor Bank Indonesia pusat serta 45 kantor perwakilan Bank Indonesia.

Selain periode pertama tersebut, pemesanan dapat dilakukan pada periode kedua, yakni 1 Oktober 2020, dengan tempat penukaran di Bank Indonesia kantor pusat dan kantor perwakilan BI dalam negeri dan bank umum yang ditunjuk, seperti BCA, Bank Cimb Niaga, BNI, Bank Mandiri dan BRI.

Setelah proses pemesanan, penukaran dapat dilakukan paling cepat satu hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran edisi khusus ini pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.

Baca Juga: Peminat Tinggi, BI Bakal Evaluasi Tanggal Penukaran Uang Baru Rp75.000

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya