Jakarta, IDN Times - Komisi XI DPR RI mengadakan rapat bersama Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia mengenai evaluasi kinerja pasar modal dan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya.
Usai rapat tertutup itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Laksono Widodo masih belum tentu memberi sanksi kepada anggota bursa (AB) yang terlibat dalam kasus investasi Jiwasraya. Laksono menyatakan masih akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal sanksi bagi AB terkait.
"Kalau sanksi kita akan bicarakan. Karena kan sebenarnya kalau sanksi situ ada di otoritas yang lain (OJK)," kata Laksono di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/1).
Laksono pun enggan mengungkapkan pembahasan terkait Jiwasraya secara lengkap. "Begini, (terkait Jiwasraya) saya tidak berhak untuk mengukapkan di depan publik. Kami menyampaikan keterangan, data dan pendapat," kata Laksono usai rapat yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB tersebut.
Sebelumnya, Kementerian BUMN menduga PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berinvestasi di saham-saham gorengan sehingga BUMN tersebut menderita kerugian yang berbuntut tunggakan polis kepada nasabah.
Sebagai informasi, saham gorengan adalah istilah tidak resmi di pasar saham untuk menyebut saham-saham yang bisa memberikan keuntungan dalam waktu singkat karena isu tertentu. Padahal, saham tersebut secara fundamental tidak menguntungkan untuk jangka panjang.