Bahlil Siapkan Aturan Teknis Koperasi Kelola Tambang

- Bahlil menyampaikan, koperasi termasuk UMKM yang ingin terlibat dalam kegiatan tambang akan diatur melalui sejumlah kriteria. Pemerintah juga akan mengatur batasan luas wilayah tambang yang dapat dikelola.
- Badan usaha koperasi kini sudah dapat mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara, termasuk tambang rakyat. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.
- Kemenkop dorong koperasi jadi solusi tambang ilegal.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan turunan untuk mengatur koperasi agar dapat mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP) terbaru, kementeriannya kini sedang menyusun peraturan menteri (permen) sebagai panduan teknis pelaksanaannya.
Bahlil menjelaskan, Undang-Undang Minerba yang baru memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada pelaku lokal, mulai dari UMKM, koperasi, hingga organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
"Ya, PP-nya kan baru keluar. Setelah PP-nya keluar, kita lagi nyusun permennya sekarang," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
1. Akan diatur kriteria dan batasan luas tambang

Bahlil menyampaikan, koperasi termasuk UMKM yang ingin terlibat dalam kegiatan tambang, akan diatur melalui sejumlah kriteria. Pembahasan mengenai kriteria tersebut kini sedang digodok.
"Pasti, ada kriterianya pasti. Kriterianya sekarang lagi dibahas dalam permen," sebutnya.
Selain itu, pemerintah juga akan mengatur batasan luas wilayah tambang yang dapat dikelola. Bahlil menegaskan, pemberian prioritas tersebut tidak akan disamaratakan dengan perusahaan besar.
Dia juga menekankan, koperasi yang mendapat kesempatan harus berasal dari daerah setempat, bukan dari luar wilayah tambang. Misalnya, jika lokasi tambang berada di Kalimantan Utara, maka hanya koperasi di wilayah tersebut yang dapat mengelola tambang.
"Tambangnya ada di Kalimantan Utara ya koperasi dan UMKM-nya itu yang ada di Kalimantan Utara, nggak bisa dari Jakarta," tegasnya.
2. PP 39/2025 resmikan koperasi bisa kelola tambang

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, badan usaha koperasi kini sudah dapat mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara, termasuk tambang rakyat.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
"Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara," katanya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (8/10/2025).
3. Kemenkop dorong koperasi jadi solusi tambang ilegal

Di sisi lain, kisruh penertiban tambang ilegal di Bangka Belitung turut menjadi perhatian. Ferry berharap, persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang dan perusahaan.
"Kami mendukung jika penambang timah di Babel bergabung dalam Koperasi Merah Putih dan IUP Timah dikelola oleh Koperasi Merah Putih, sehingga masyarakat memiliki legalitas untuk mengelola tambang," paparnya.
Dengan skema tersebut, aktivitas penambangan timah masyarakat dapat dilakukan secara legal melalui payung hukum koperasi.
Ferry menyebut, pendekatan berbasis koperasi dapat menjadi jalan tengah agar penambang kecil tetap terlindungi dan kegiatan tambang berjalan sesuai aturan pemerintah.