Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20250624_122248.jpg
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Banyak sumur minyak rakyat ilegal

  • Masyarakat dihantui persoalan bila tak ada payung hukum

  • Demi menghindari kerusakan lingkungan

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juni 2025.

Bahlil menegaskan, pemberian izin ke seluruh sumur minyak rakyat hanya untuk sumur-sumur yang sudah telanjur dibor.

“Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya, ya. Jangan salah, dipelintir. Mohon tolong sampaikan baik-baik bahwa yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi," kata Menteri Bahlil dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).

1. Banyak sumur minyak rakyat ilegal

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Trio Hamdani)

Bahlil menjelaskan, aturan ini diberikan karena banyak sumur minyak rakyat yang berstatus ilegal tetapi sudah beroperasi sejak lama.

Sumur-sumur itu menjual hasil produksinya ke produsen ilegal selain Pertamina. Oleh karena itu, Bahlil mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur legalitas sumur tersebut.

"Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal. Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya," ucap Ketua Umum Partai Golkar ini.

2. Masyarakat dihantui persoalan bila tak ada payung hukum

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menurut perhitungannya, sumur minyak rakyat itu memproduksi sekitar 15.000 hingga 20.000 barrel minyak per hari.

Karena itu, jika tidak diberikan legalitas dan dikelola secara baik, masyarakat akan dihantui dengan persoalan hukum.

"Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita. Itulah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting juga, sekaligus untuk menjaga lingkungan dan membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan benar," kata Bahlil.

3. Demi menghindari kerusakan lingkungan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kilang LNG Tangguh, Papua Barat, Rabu (11/6/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Bahlil mencontohkam Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mencatat jumlah sumur minyak di daerahnya mencapai 7.721 titik. Jumlah yang mengelola sebanyak 231 ribu masyarakat.

Sumur minyak itu juga berpotensi menyebabkan tragedi kemanusiaan dan kerusakan lingkungan.

Berdasarkan hal tersebut, Bahlil memberikan legalitas pengeboran sumur minyak rakyat melalui peraturan baru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang akan berlaku sejak 3 Juni 2025.

"Permen tersebut mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi serta pengawasan terhadap sumur minyak rakyat," kata dia.

Editorial Team