Jakarta, IDN Times - Penyaluran bantuan pangan beras yang diperpanjang hingga Desember 2026 akan dilakukan sebanyak satu kali alias dirapel. Bantuan pangan beras tahun ini sebelumnya hanya berlaku sampai September 2026, di mana setiap penerima bantuan mendapat 10 kilogram (kg) beras per bulan.
Untuk perpanjangan sampai Desember 2026, penyaluran dirapel, sehingga penerima langsung mendapatkan 30 kg beras.
“Penyaluran dilakukan secara rapel sehingga penerima memperoleh total 30 kilogram beras," ujar kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dikutip Selasa, (8/9/2026).
