Barang yang Dijarah Bisa Ditanggung Asuransi, Begini Penjelasan AAUI

- Penanggungan penuh tergantung pada perjanjian awal polis asuransi
- AAUI menerima laporan klaim atas kerusakan akibat aksi demonstrasi
- Imbauan kepada pemilik asuransi harta benda atau properti untuk melaporkan kerugian akibat aksi demonstrasi
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menjelaskan, barang-barang jarahan dari dalam rumah bisa menjadi objek yang risikonya ditanggung oleh asuransi properti. Meski begitu, asuransi tersebut tidak bisa serta merta diklaim lantaran mesti ada syarat yang dipenuhi terlebih dahulu terutama sejak pembuatan polisnya.
"Sejauh ditutup di awal, namanya properti dan konten kan ya dijamin. Asal dari awal dideklarasikan sebagai harga pertanggungannya, ya dijamin," ujar Ketua Umum AAUI, Budi Herawan kepada awak media, dikutip Selasa (2/9/2025).
1. Penanggungan secara penuh tergantung dari perjanjian awal polis asuransi

Budi menambahkan, penggantian properti dan barang berharga di dalamnya pun bisa ditanggung penuh asalkan sesuai dengan perjanjian yang ada pada polis asuransi.
"Full-nya dalam arti sesuai yang dideklarasi, tapi kan polis ada yang indemnity ada new replacement," katanya.
Sebagai informasi, indemnity memiliki arti sebagai prinsip asuransi yang bertujuan mengembalikan tertanggung ke kondisi keuangan sebelum kerugian terjadi.
2. AAUI terima laporan klaim atas kerusakan akibat aksi demonstrasi

Di sisi lain, Budi menyatakan, AAUI telah menerima sejumlah laporan terhadap kerusakan atau klaim dari para anggotanya maupun cabang AAUI di daerah akibat demonstrasi yang terjadi selama akhir pekan lalu. Kerusakan yang dilaporan terdapat pada sejumlah aset, baik aset tetap maupun aset bergerak.
"Termasuk di antaranya adalah kantor DPR-MPR, kantor kepolisian di wilayah Jabodetabek, kemudian kantor DPRD Makassar, kendaraan dinas, dan kantor DPRD Jambi, serta beberapa fasilitas umum dan bangunan lainnya. Termasuk di sini adalah kerusakan yang terjadi di kota Surabaya," ujar Budi.
3. Imbauan AAUI kepada masyarakat yang punya asuransi harta benda atau properti

Oleh sebab itu, Budi mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki polis asuransi harta benda atau properti maupun kendaraan bermotor agar melaporkan kerugian akibat aksi demonstrasi berujung rusuh di beberapa tempat selama akhir pekan lalu.
"Kiranya yang rasanya juga di dalam polis yang dibeli oleh masyarakat diperluas oleh perluasan jaminan RSMD 41A agar segera melaporkan kerugian yang dialami kepada perusahaan asuransi terkait di mana polis disebut diterbitkan, tentunya disertai dengan bukti-bukti pendukung," ucap Budi.
Budi menambahkan, hal tersebut penting agar penyelesaian klaim dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan polis masing-masing.
"Dalam hal ini kami, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mempunyai komitmen yang tinggi untuk segera mungkin menyelesaikan proses klaim ini bila memang klaim dimaksud dijamin dalam polis yang tadi saya sampaikan. AAUI meyakini dan akan terus mendorong anggota perusahaan asuransi umum di Indonesia untuk memenuhi kewajiban terhadap pembayaran klaim secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku," tutur dia.