Jual Kebutuhan Bahan Pokok Jelang Lebaran di Atas HET Bisa Dipidana!

- Wamentan Sudaryono menegaskan larangan bagi produsen dan pedagang menjual bahan pokok di atas HET menjelang Idul Fitri, dengan pemantauan harga dari hulu hingga hilir oleh Kementerian Pertanian dan Bapanas.
- Pemerintah bersama Satgas Pangan dan Bareskrim Polri akan menindak tegas pelanggaran harga, termasuk sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang sengaja menaikkan harga atau menimbun barang.
- Penindakan pidana dianggap penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, terutama saat permintaan bahan pokok meningkat selama Ramadan dan Idul Fitri.
Jakarta, IDN TImes - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mengingatkan kepada para produsen dan pedagang kebutuhan pokok untuk tidak menjual barang di atas harga eceran tertinggi (HET) jelang Idul Fitri 1447 H. Menurutnya, Kementerian Pertanian akan melakukan penelusuran harga dari mulai petani, peternak hingga sampai ke pedagang.
"Terkait komoditas yang strategis yang saya sebutkan tadi beras, jagung, cabai, daging ayam, telur dan lain-lain tadi, itu kita, Kementerian Pertanian dan Bapanas atau Badan Pangan Nasional memonitor sentra-sentra produksinya. Jadi kalau daging itu slaughterhouse-nya di mana, kemudian penggemukan sapinya di mana, itu kita kita ikuti dari hulunya. 1 kilogram Rp54.000, Rp54.000 di penggemukan itu kita ikuti dari situ," ujar Sudaryono di kantor KSP, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
"Ya, nanti detailnya terkait harga, harga telur, harga ayam, ayam itu berapa per ekor dan lain-lain ada semua. Kalau dari sisi pertanian kan kami membina peternak-peternaknya. Ya nanti di hilirnya dari Badan Pangan Nasional memastikan bahwa dari peternak tadi kemudian turun ke konsumen itu kemudian harga yang dibeli oleh konsumen sesuai dengan HET yang ditentukan oleh pemerintah," sambungnya.
1. Polisi bakal menindak

Dalam kesempatan itu, Sudaryono mengatakan, Polisi akan menindak secara pidana apabila ada produsen atau pedagang yang secara sengaja menjual kebutuhan barang pokok di atas HET.
"Ini ada tindakan tegas, jadi ada Satgas gabungan dalam hal ini Satgas Pangan dari Kementerian Pertanian, dari Badan Pangan Nasional, termasuk dari Bareskrim Mabes Polri itu juga bagaimana kita memastikan tidak ada oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan, ya apalagi di situasi Ramadan dan Idul Fitri itu kadang-kadang orang nimbun, orang apa pun itu ancamannya ancaman administratif bisa dicabut izin usahanya atau manakala ada unsur kesengajaan dan ditemukan unsur pidana," kata dia.
2. Sudah ada contoh yang ditindak

Sudaryono mengatakan, peringatan itu menjadi peringatan kepada seluruh produsen dan pedagang. Sebab, penindakan pidana sudah pernah dilakukan.
"Mohon maaf kami tidak bisa tidak bisa mengatakan tidak untuk tidak diusut secara pidana. Dan sudah ada beberapa contoh di beberapa tempat dan di waktu-waktu yang lampau, siapa yang melanggar akan ditindak tegas," ucap dia.
3. Kenapa harus ditindak pidana?

Lebih lanjut, Sudaryono menjelaskan, penindakan tersebut harus ditindak pidana karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebab, kebutuhan bahan pokok meningkat di masa Ramadan dan Idul Fitri.
"Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak ya beras, jagung, cabai, ayam dan lain-lain ini, apalagi di situasi Ramadan dan Idul Fitri," ucapnya.


















