Baru 20 Persen Aset Negara Diasuransikan, Nilainya Rp26,88 Miliar

- OJK mencatat baru sekitar 20 persen aset negara berupa gedung dan kendaraan telah diasuransikan, sehingga pemerintah masih menanggung risiko kerugian besar saat bencana.
- Hingga September 2026, aktivitas tujuh gunung berapi berdampak pada 30 objek BMN dengan nilai pertanggungan Rp26,88 miliar; gempa NTT memengaruhi 726 objek senilai Rp3,05 triliun.
- OJK mendorong Kemenkeu memperluas asuransi aset negara, sementara premi asuransi umum dan reasuransi turun 2,35 persen menjadi Rp99,61 triliun hingga Agustus 2026.
1. Nilai pertanggungan tembus Rp26,88 miliar

ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk) Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, sepanjang 2026 sejumlah aset negara terdampak bencana mulai dari aktivitas gunung berapi hingga gempa bumi.
Berdasarkan pemantauan hingga September 2026, terdapat 30 objek barang milik negara (BMN) yang terdampak aktivitas tujuh gunung berapi. Nilai pertanggungan atas aset tersebut mencapai sekitar Rp26,88 miliar.
“Berdasarkan monitoring hingga September 2026, terdapat 30 objek barang milik negara yang teridentifikasi terdampak aktivitas tujuh gunung berapi, dengan total nilai pertanggungan sekitar Rp26,88 miliar,” kata Ogi Selasa (6/10/2026).
2. Gempa NTT berdampak pada 726 objek BMN, nilainya Rp3,05 triliun

ilustrasi gempa bumi yang disebabkan oleh sesar atau patahan (pixabay.com/Angelo_Giordano) Sementara itu, gempa bumi berkekuatan 7,0 magnitudo yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 15 Agustus 2026 berdampak pada 726 objek BMN. Nilai pertanggungan atas aset yang terdampak mencapai Rp3,05 triliun.
Dengan demikian, total nilai pertanggungan aset negara yang terdampak dua jenis bencana tersebut mencapai sekitar Rp3,08 triliun.
3. Pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi turun 2,35 persen

ilustrasi asuransi (pexels.com/Kindel Media) OJK pun mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk memperluas cakupan asuransi aset negara. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi beban anggaran pemerintah ketika terjadi bencana.
Di sisi lain, kinerja industri asuransi umum dan reasuransi masih tertekan. OJK mencatat pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi turun 2,35 persen secara tahunan menjadi Rp99,61 triliun hingga Agustus 2026.
Ogi menyebut tingginya klaim menjadi salah satu faktor yang menekan kinerja pendapatan premi industri asuransi umum nasional.






















