Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya baru menerima laporan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 dari 30 provinsi hingga pukul 19.00 WIB.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing masing wilayah, sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Ida dikutip dari keterangan resmi, Selasa (21/11/2023).