Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Baru 4,5 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Lewat Coretax per Februari 2026
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal (IDN Times/Pitoko)
  • Per Februari 2026, DJP mencatat sekitar 4,5 juta wajib pajak telah melaporkan SPT PPh 21 melalui Coretax, dari total target sekitar 14 juta pelaporan tahunan.
  • DJP mengimbau percepatan pelaporan SPT untuk mencegah penumpukan menjelang cuti bersama dan libur Lebaran pada Maret 2026 agar proses administrasi berjalan lancar.
  • Pemerintah menegaskan batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, dengan dorongan khusus bagi ASN, TNI, dan Polri untuk melapor lebih awal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tidak berhenti mengejar target pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 21 masa pajak tahun 2025. Per Februari 2026, jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT dilaporkan mencapai 4,5 juta.

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, capaian itu akan terus didorong supaya sebagian besar pelaporan sudah dilakukan sebelum memasuki masa cuti bersama dan libur Lebaran.

"Seingat saya sampai sekarang sudah ada sekitar 4,5 juta SPT yang dilaporkan. Tahun lalu totalnya sekitar 14 jutaan SPT. Kita berharap memang sebagian besar bisa disetorkan atau dilaporkan pada bulan ini,” kata Yon saat ditemui dalam agenda Outlook Perpajakan 2026 di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

1. DJP ingin menghindari penumpukan saat Maret

Ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Yon menambahkan, percepatan pelaporan SPT tersebut penting dilakukan guna menghindari penumpukan yang terjadi pada Maret 2026. Pada periode tersebut terdapat jadwal cuti bersama yang lumayan panjang menjelang hari raya Idul Fitri.

"Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya agar lebih lancar. Jangan menunggu sampai mendekati cuti bersama atau batas akhir,” ujar Yon.

2. DJP dorong percepatan pelaporan SPT ASN, TNI, dan Polri

Ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, Yon juga mengakui, DJP terus mendorong pelaporan SPT tahunan di kalangan ASN, TNI, dan Polri. Imbauan kepada ASN, TNI, dan Polri pun telah disampaikan untuk tidak melaporkan SPT Tahunan lebih dari 28 Februari 2026.

"Kemarin Menpan RB sudah menyampaikan imbauan agar ASN, TNI, dan Polri diakselerasi agar bisa masuk per 28 Februari, berarti tinggal 3 hari lagi," kata Yon.

3. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi 31 Maret 2026

ilustrasi SPT (kemenkeu.go.id)

Untuk diketahui, deadline alias tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret setiap tahun.

DJP berharap dengan imbauan percepatan ini, tingkat kepatuhan pelaporan dapat tetap terjaga sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

Editorial Team