Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Batas Penghasilan Bebas Pajak Mau Disesuaikan, Ini Bocoran Hitungannya
Ilustrasi upah (IDN Times)
  • Pemerintah berencana menyesuaikan PTKP dengan perkembangan inflasi sejak 2016 hingga saat ini.

  • Angka PTKP baru masih dibahas bersama Kemenkeu dan menunggu persetujuan Menteri Keuangan untuk dituangkan dalam PMK.

  • Penyesuaian PTKP disiapkan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk 2027, sementara dampaknya terhadap penerimaan pajak masih dihitung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2016 hingga saat ini

Perkembangan inflasi pada periode ini digunakan sebagai dasar perhitungan penyesuaian PTKP.

30 September 2026

Pemerintah membahas perbaikan angka PTKP dalam rapat terbatas. Penyesuaian disiapkan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk 2027.

Kamis (1/10/2026)

Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan mengusulkan penyesuaian PTKP sesuai inflasi. Angka PTKP baru masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah akan menyesuaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan perkembangan inflasi sejak 2016 hingga saat ini.
  • Who?
    Airlangga Hartarto, pemerintah, dan Kementerian Keuangan terlibat dalam pembahasan penyesuaian PTKP.
  • Where?
    Pembahasan disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
  • When?
    Pembahasan berlangsung dalam rapat terbatas pada 30 September 2026 dan disampaikan Airlangga pada 1 Oktober 2026.
  • Why?
    Penyesuaian dilakukan agar angka PTKP mengikuti perkembangan inflasi.
  • How?
    Pemerintah menghitung penyesuaian bersama Menteri Keuangan berdasarkan inflasi sejak 2016, lalu menunggu persetujuan Menkeu sebelum dituangkan dalam PMK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemerintah mau mengubah batas penghasilan yang tidak kena pajak supaya mengikuti kenaikan harga. Airlangga Hartarto membicarakan ini bersama Kementerian Keuangan. Angkanya masih dihitung dari inflasi sejak 2016. Keputusan itu sudah disiapkan, tetapi masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan. Kebijakan ini disiapkan untuk 2027.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Rencana penyesuaian PTKP menunjukkan pemerintah memperhitungkan perkembangan inflasi dalam menetapkan batas penghasilan bebas pajak. Prosesnya juga dibahas bersama Kementerian Keuangan, dengan perhitungan sejak 2016 sebagai salah satu acuan. Kejelasan mengenai persetujuan Menteri Keuangan dan penyusunan PMK menjadi bagian penting dari persiapan kebijakan untuk 2027.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan menyesuaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan angka inflasi. Perhitungannya akan menggunakan periode sejak 2016 hingga saat ini.

Airlangga mengatakan, angka PTKP baru masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah akan menghitung penyesuaiannya berdasarkan perkembangan inflasi sejak PTKP terakhir ditetapkan.

"Nanti kita akan usulkan sesuai dengan inflasi. Jadi dihitung dari 2016 sampai sekarang," kata Airlangga kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

1. Keputusan penyesuaian PTKP tinggal tunggu persetujuan Menkeu

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Airlangga mengatakan, keputusan untuk menyesuaikan PTKP pada dasarnya sudah diambil. Namun, kebijakan tersebut masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu) sebelum dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Sebetulnya sudah, tinggal persetujuan Menteri Keuangan," ujar mantan Menteri Perindustrian (Menperin) itu.

2. Potensi penerimaan pajak berkurang masih dihitung

Ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Airlangga menuturkan, pemerintah belum menghitung secara final besaran biaya yang muncul dari penyesuaian PTKP. Pembahasan mengenai potensi perubahan penerimaan pajak masih dilakukan bersama Kemenkeu.

Meski PTKP akan disesuaikan, Airlangga menyebut, kebutuhan tersebut akan ditutup dari penerimaan pajak. Karena itu, penyesuaian PTKP tidak akan mengubah angka defisit.

"Nanti kita, nanti lagi koordinasi sama (Kementerian) Keuangan," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

3. Penyesuaian PTKP jadi kebijakan yang disiapkan untuk 2027

Ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Airlangga menyampaikan pemerintah membahas perbaikan angka PTKP agar menyesuaikan dengan perkembangan inflasi dalam rapat terbatas (ratas) yang diselenggarakan pada 30 September 2026.

Penyesuaian PTKP tersebut disiapkan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk 2027. Perhitungannya dilakukan bersama Menteri Keuangan dengan menggunakan perkembangan inflasi sejak 2016 sebagai salah satu acuannya.

"Tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan," kata Airlangga kepada jurnalis usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9).

Curated For You

Editorial Team

Related Article