Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan menyesuaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan angka inflasi. Perhitungannya akan menggunakan periode sejak 2016 hingga saat ini.
Airlangga mengatakan, angka PTKP baru masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah akan menghitung penyesuaiannya berdasarkan perkembangan inflasi sejak PTKP terakhir ditetapkan.
"Nanti kita akan usulkan sesuai dengan inflasi. Jadi dihitung dari 2016 sampai sekarang," kata Airlangga kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
