Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bayan Bantah Dapat Tambahan Kuota Batu Bara Usai Haji Isam Masuk
Ilustrasi Tambang Batu Bara. (IDN Times/Anjani Asra)
  • Bayan menegaskan tambahan kuota produksi batu bara untuk tiga anak usahanya tidak berkaitan dengan rencana pengalihan saham kepada Haji Isam.

  • Perubahan RKAB 2026 tiga anak usaha Bayan disetujui pada 23 September 2026 setelah mengikuti persyaratan dan evaluasi Kementerian ESDM.

  • Setelah persetujuan terbit, ketiga perusahaan dapat kembali menjalankan kegiatan pertambangan batu bara dan melanjutkan kewajiban kepada pembeli.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
23 September 2026

PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima memperoleh persetujuan atas perubahan RKAB 2026. Ketiganya dapat kembali melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batu bara.

Sabtu (26/9/2026)

Manajemen Bayan menyampaikan bahwa proses persetujuan pemberian kuota tidak berkaitan dengan rencana pengalihan saham kepada Haji Isam.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Bayan membantah tambahan kuota produksi batu bara hingga sekitar 20 juta ton berkaitan dengan rencana pengalihan saham kepada Haji Isam.
  • Who?
    PT Bayan Resources Tbk, PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, PT Fajar Sakti Prima, Haji Isam, BEI, dan Kementerian ESDM.
  • Where?
    Penjelasan disampaikan melalui keterbukaan informasi di BEI. Persetujuan perubahan RKAB diberikan melalui proses di Kementerian ESDM.
  • When?
    Persetujuan perubahan RKAB 2026 diterima pada 23 September 2026. Manajemen menyampaikan penjelasan pada Sabtu (26/9/2026).
  • Why?
    Tambahan kuota berasal dari permohonan perubahan produksi RKAB 2026 yang diajukan tiga anak usaha Bayan sesuai ketentuan.
  • How?
    Ketiga perusahaan mengajukan perubahan RKAB sesuai jadwal, melengkapi persyaratan, lalu mengikuti tahapan evaluasi Kementerian ESDM.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bayan bilang kuota batu bara yang bertambah bukan karena rencana saham untuk Haji Isam. Tiga perusahaan Bayan mendapat izin perubahan RKAB pada 23 September 2026 setelah memenuhi syarat dari Kementerian ESDM. Sekarang mereka bisa kembali menambang batu bara dan memenuhi kewajiban kepada pembeli.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Persetujuan perubahan RKAB 2026 memberi kepastian bagi PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima untuk kembali melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batu bara. Ketiga perusahaan juga dapat melanjutkan kewajibannya kepada para pembeli setelah memenuhi persyaratan dan mengikuti evaluasi Kementerian ESDM.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) memastikan tambahan kuota produksi batu bara hingga sekitar 20 juta ton untuk tiga anak usahanya tidak berkaitan dengan rencana pengalihan saham perusahaan kepada pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Penjelasan tersebut untuk menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai adanya hubungan atau manfaat yang diperoleh perseroan dari rencana pengalihan saham kepada Haji Isam.

Bayan menyebut proses persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 merupakan proses tersendiri yang berjalan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

"Sebagaimana dipahami oleh perseroan, proses persetujuan pemberian kuota tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan rencana transaksi dimaksud dan merupakan proses tersendiri yang dijalankan berdasarkan ketentuan serta mekanisme yang berlaku," kata manajemen dikutip dari keterbukaan informasi di BEI, Sabtu (26/9/2026).

1. RKAB tiga anak usaha Bayan disetujui 23 September

Ilustrasi tambang batu bara (unsplash.com/Artyom Korshunov)

Bayan menyampaikan PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) telah mendapat persetujuan atas perubahan RKAB 2026 pada 23 September 2026.

"PT TA, PT TJ dan PT FSP telah memperoleh persetujuan atas permohonan perubahan RKAB Tahun 2026 pada tanggal 23 September 2026," tulis manajemen.

Setelah persetujuan itu terbit, Bayan bersama tiga anak usahanya mencabut status keadaan kahar yang sebelumnya dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dengan diperolehnya persetujuan atas perubahan RKAB 2026 bagi PT TA, PT TJ dan PT FSP, maka PT TA, PT TJ dan PT FSP dapat kembali melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batu bara dan melanjutkan kewajibannya kepada para pembeli," tulis Bayan.

2. Sempat tak bisa menambang

Ilustrasi Tambang Nikel. (IDN Times/Anjani Asra)

Sebelum persetujuan perubahan RKAB terbit, PT TA, PT TJ, dan PT FSP tidak dapat menjalankan kegiatan usaha pertambangan batu bara. Kondisi tersebut terjadi karena perubahan RKAB 2026 belum mendapat persetujuan.

"Dengan belum diperolehnya persetujuan atas perubahan RKAB Tahun 2026, PT TA, PT TJ dan PT FSP tidak dapat melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batu bara. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait dengan mineral dan batubara," tulisnya.

3. Dasar tambahan kuota produksi

Ilustrasi Tambang Timah. (IDN Times/Anjani Asra)

Untuk memperoleh persetujuan, ketiga anak usaha Bayan mengajukan perubahan RKAB 2026 sesuai jadwal, melengkapi persyaratan, dan mengikuti tahapan evaluasi yang ditetapkan Kementerian ESDM.

Persetujuan akhirnya diterima pada 23 September 2026. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut tambahan kuota untuk tiga anak usaha Bayan berada di kisaran 15 juta hingga 20 juta ton.

Bayan menjelaskan tambahan kuota tersebut berasal dari permohonan perubahan produksi RKAB 2026 yang diajukan PT TA, PT TJ, dan PT FSP kepada Kementerian ESDM. Ketiga perusahaan mengikuti proses evaluasi serta melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jumlah produksi batu bara yang disetujui dalam perubahan RKAB 2026 tersebut sesuai dengan permohonan perubahan produksi RKAB yang diajukan dan telah evaluasi serta disetujui oleh Kementerian ESDM," tulis Bayan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article