Jakarta, IDN Times - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY gagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 yang berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai mengamankan dua unit mobil boks yang kedapatan mengangkut lebih dari 1,6 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Penindakan ini dilakukan di kawasan Jalan Pantura Semarang-Demak, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R Megah Andiarto, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja cepat berdasarkan informasi intelijen yang masuk beberapa jam sebelum penindakan dilakukan.
“Kami menerima informasi sekitar pukul 14.00 WIB bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan dua kendaraan boks. Petugas langsung melakukan pemetaan dan pembagian tugas untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Megah dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (28/5/2025).