Jakarta, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) melaporkan selama kurun waktu lima bulan atau periode Januari-Mei berhasil melakukan 1.036 penindakan, dengan total 61,25 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp86,7 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat cukai dan pajak yang tidak dibayarkan mencapai Rp53,117 miliar.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R Megah Andiarto, menjelaskan para pelaku penyelundupan kini menggunakan modus yang semakin beragam dan sulit terdeteksi.
“Kami menemukan berbagai taktik yang digunakan, mulai dari penggunaan truk dengan kompartemen tersembunyi, kendaraan pribadi yang dimodifikasi, hingga bus antarkota yang disamarkan sebagai angkutan penumpang biasa. Selain itu, penjualan rokok ilegal melalui platform e-commerce juga semakin marak, memanfaatkan celah pengawasan di ranah digital,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).