Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai dan Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 422 Kasus

IMG-20250613-WA0034.jpg
Bea Cukai dan Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 422 Kasus, Termasuk Sabu
Intinya sih...
  • Perkuat penindakan dan pengawasan barang kena cukai ilegal
  • Pemusnahan dilakukan berdasarkan izin pengadilan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Pasuruan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, mengatakan, barang yang dimusnahkan meliputi barang bukti dari 422 perkara pidana yang telah diputus pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa 2 kilogram sabu.

"Kemudian 2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, 1.300 botol minuman keras, timbangan digital, HP, serta sejumlah barang lainnya," kata dia, dikutip Jumat (13/6/2025).

1. Perkuat penindakan dan pengawasan barang kena cukai ilegal

WhatsApp Image 2025-06-10 at 11.47.55 (1).jpeg
584 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Bawah Tumpukan Sampah Plastik di Semarang. (Dok/Istimewa).

Ia mengatakan, sinergi antarinstansi seperti yang dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan merupakan kunci dalam memperkuat upaya penindakan dan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.

Kolaborasi yang solid tidak hanya mempercepat proses penegakan hukum, tetapi juga menjadi landasan dalam menjaga ketertiban sosial dan mendukung stabilitas ekonomi.

"Kami berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah strategis bersama instansi penegak hukum lainnya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat," kata dia.

2. Pemusnahan dilakukan berdasarkan izin pengadilan

(Ilustrasi sabu) IDN Times/Abdurrahman
(Ilustrasi sabu) IDN Times/Abdurrahman

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, mengatakan, terdapat satu barang bukti berupa 2 kilogram sabu yang masih dalam proses persidangan.

“Namun, demi memitigasi risiko, pemusnahan tetap dilakukan berdasarkan izin resmi dari pengadilan,” kata dia.

3. Bea Cukai tindak 9.264 barang kena cukai ilegal di kuartal I

IMG-20250613-WA0027.jpg
petugas Bea Cukai Kendari mengamankan 160.000 batang rokok ilegal dari sebuah gudang ekspedisi di Kota Kendari. (Dok/Istimewa).

Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menindak sebanyak 9.264 barang kena cukai (BKC) ilegal pada kuartal I 2025.

Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan, ribuan barang yang berhasil ditindak memiliki nilai Rp3,59 triliun. Komoditas yang paling banyak ditindak adalah rokok ilegal. 

"Kalau kami lihat polanya, yang cukup dominan dari penindakan ini, cukai hasil tembakau, MMEA, tekstil, serta narkotika, dan komoditas elektronik," kata dia.

Khusus penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) pada kuartal I 2025, terjadi 344 penindakan, dengan NPP yang disita sebanyak 2,2 ton. Kemudian ada tambahan 1,5 ton pada April 2025 sehingga totalnya menjadi 3,7 ton.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us