Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Keluar Batu Bara Batal Berlaku 1 Januari 2026, Ini Alasannya

Bea Keluar Batu Bara Batal Berlaku 1 Januari 2026, Ini Alasannya
ilustrasi batu bara (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
  • Besaran tarif bea keluar batu bara belum ditentukan
  • Penerapan bea keluar batu bara mundur karena masih dalam tahap pembahasan teknis
  • Pengusaha batu bara dinikmati besarnya restitusi pajak, sehingga penerimaan negara bisa menjadi negatif
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah batal memberlakukan bea keluar untuk ekspor komoditas batu bara pada Kamis, 1 Januari 2026. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan regulasi (Peraturan Menteri Keuangan atau PMK) untuk penerapan bea keluar itu belum selesai disusun, dan masih dibahas.

"Jadi, itu kan berdasarkan PMK, ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi, dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan," kata Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/1/2026).

1. Besaran tarifnya belum diketok

Bea Keluar Batu Bara Batal Berlaku 1 Januari 2026, Ini Alasannya
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Bahkan, besaran tarif bea keluar untuk komoditas tambang itu juga belum diketok. Yuliot mengatakan, pemerintah masih melihat pergerakan harga batu bara dunia.

"Belum (tarifnya). Nanti bagaimana tren perkembangan harga kan. Ini segera kami konsolidasikan dulu. Jadi, ini saya cek sama Dirijen Minerba, sudah sampai mana pembahasannya," ucap Yuliot.

2. Purbaya umumkan penerapan bea keluar batu bara mundur

20251231_160508(3).jpg
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Trio Hamdani)

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemberlakuan bea keluar batu bara pada 1 Januari 2026 batal. Dia mengatakan skema bea keluar batu bara masih dalam tahap pembahasan teknis. Salah satu usulan yang dibahas adalah tarif bertingkat berdasarkan harga batu bara, dengan kisaran 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen.

Namun, menurut Purbaya, ketentuan bea keluar batu bara akan diatur melalui peraturan presiden (Perpres) yang saat ini masih disiapkan.

"Ini masih didiskusikan di level teknis. Perpresnya, sedang akan dibuat. Jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya. Karena sebagian juga masih ada yang protes kan. Kita mungkin akan rataskan ke depan," kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (31/12/2025).

3. Pengusaha batu bara nikmati besarnya restitusi pajak

Ilustrasi tongkang angkut batu bara. IDN Times/Mela Hapsari
Ilustrasi tongkang angkut batu bara. IDN Times/Mela Hapsari

Purbaya mengatakan, pengenaan bea keluar batu bara, antara lain dimaksudkan untuk mengimbangi besarnya restitusi pajak yang selama ini dinikmati pelaku usaha tambang.

Menurut Purbaya, jika dihitung secara bersih, penerimaan negara dari sektor batu bara justru bisa menjadi negatif setelah memperhitungkan berbagai kewajiban yang dibayar pelaku usaha, namun kemudian dikembalikan dalam bentuk restitusi.

Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi membuat negara seolah memberikan subsidi kepada perusahaan batu bara yang secara finansial sudah diuntungkan.

"Kalau saya lihat net-nya, dia bayar pajak, bayar ini, bayar PPh, bayar itu, bayar itu, royalti segala macam, tapi ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang udah pada kaya itu. Menurut Anda wajar enggak?" tutur Purbaya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

7 Tips Keuangan untuk Kamu yang Baru Memasuki Dunia Kerja

02 Jan 2026, 22:00 WIBBusiness