Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

BEI Beri 845 Sanksi kepada 494 Emiten, Kategori Ini Naik Signifikan

BEI Beri 845 Sanksi kepada 494 Emiten, Kategori Ini Naik Signifikan
Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya Sih
  • BEI menjatuhkan 845 sanksi kepada 494 emiten sepanjang kuartal I 2026 sebagai bentuk pengawasan kepatuhan terhadap kewajiban perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.
  • Peningkatan terbesar terjadi pada kategori kewajiban lain-lain seperti pemenuhan free float, laporan dana jatuh tempo obligasi, dan kesalahan penyajian informasi yang naik hingga 50 persen.
  • Selain penegakan sanksi, BEI aktif mendorong peningkatan kualitas emiten melalui pembinaan berkelanjutan, sosialisasi regulasi baru, serta pelatihan untuk memperkuat standar pencatatan dan daya saing perusahaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat atau emiten sepanjang kuartal I tahun ini.

P.H Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri mengatakan, BEI menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan kewajibannya sebagai perusahaan tercatat.

Upaya tersebut dilakukan secara konsisten, disertai dengan penerapan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H atas setiap tidak terpenuhinya kewajiban tersebut guna mendukung terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

"Merujuk pada data sanksi periode 1 Januari—31 Maret 2026, BEI telah mengenakan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/4/2026).

1. Terjadi peningkatan signifikan pada sanksi kewajiban kategori lain-lain

BEI Beri 845 Sanksi kepada 494 Emiten, Kategori Ini Naik Signifikan
Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Berdasarkan data sanksi per 31 Maret 2026, BEI mencatat adanya peningkatan jumlah sanksi pada beberapa jenis kewajiban. Peningkatan paling signifikan terjadi pada sanksi kewajiban dalam kategori lain-lain yang meliputi kewajiban pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk.

Selain itu, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya yang meningkat hingga 50 persen baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat.

Sanksi jenis kewajiban penyampaian dan pelaksanaan public expose serta penyampaian laporan keuangan juga mengalami peningkatan, yang masing-masing naik 14 persen dan 5 persen dari sisi jumlah sanksi.

2. Sanksi penyampaian laporan bulanan registrasi efek berkurang

BEI Beri 845 Sanksi kepada 494 Emiten, Kategori Ini Naik Signifikan
Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sementara itu, sanksi kewajiban penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek dan Permintaan Penjelasan berkurang, masing-masing turun sebesar 10 persen dan 9 persen.

"Dari sisi jumlah perusahaan tercatat, terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek, masing-masing turun 29 persen dan 10 persen jika dibandingkan periode 31 Maret 2025," tutur Aulia.

3. BEI dorong peningkatakan kualitas perusahaan tercatat

BEI Beri 845 Sanksi kepada 494 Emiten, Kategori Ini Naik Signifikan
Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Aulia menyampaikan, BEI tidak hanya berfokus pada penguatan kepatuhan melalui pengenaan sanksi, tetapi juga secara proaktif mendorong peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui berbagai inisiatif pembinaan yang berkelanjutan. Komitmen ini sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bursa Nomor I-A pada tanggal 31 Maret 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat standar pencatatan dan meningkatkan kualitas, serta daya saing perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.

Hingga April 2026, BEI telah melaksanakan sejumlah kegiatan pembinaan mencakup sosialisasi bulanan mengenai Peraturan Pasar Modal, Penggunaan Sarana Pelaporan Elektronik SPE-IDXNet, serta Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis XBRL; pemberian edukasi kepada perusahaan tercatat, baik yang baru tercatat maupun yang belum memenuhi kewajiban free float.

Selain itu, penyelenggaraan sosialisasi Compliance Refrehsment bagi perusahaan tercatat dengan tingkat kepatuhan yang masih perlu ditingkatkan; memfasilitasi perusahaan tercatat dengan berbagai kegiatan one-on-one meeting, seminar, dan workshop guna meningkatan kapasitas perusahaan tercatat, serta kegiatan roadshow untuk meningkatkan exposure perusahaan tercatat dan memperluas basis investor.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Related Articles

See More