Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BEI Resmi Naikkan Free Float 15 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini

BEI Resmi Naikkan Free Float 15 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya Sih
  • BEI resmi menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen dari total saham tercatat, efektif mulai 31 Maret 2026 setelah mendapat persetujuan OJK.
  • Perusahaan diberi masa transisi bertahap hingga 2029 untuk memenuhi ketentuan baru, disesuaikan dengan nilai kapitalisasi pasar masing-masing emiten.
  • BEI juga memperkuat penerapan Good Corporate Governance melalui peningkatan kualitas laporan keuangan, sertifikasi profesional, serta program edukasi dan pendampingan bagi perusahaan tercatat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menaikkan batas minimum saham beredar di publik alias free float sebesar 15 persen dari total saham tercatat. Hal tersebut dilakukan lewat perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A dan efektif mulai Selasa (31/3/2026).

Kebijakan ini merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal dan telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) serta mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta memberikan perlindungan investor yang lebih optimal di pasar modal Indonesia," tulis Manajemen BEI dalam pernyataan resminya.

1. Perubahan persyaratan free float saat pencatatan awal

Ilustrasi IPO (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi IPO (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, untuk pencatatan awal, BEI menerapkan pendekatan berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen.

Bukan hanya itu, terdapat ketentuan khusus bagi calon perusahaan tercatat dengan nilai penawaran umum tertentu.

BEI pun membuka peluang bagi perusahaan untuk mengajukan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai free float guna memenuhi ketentuan ini.

2. Masa transisi bertahap bagi perusahaan tercatat

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

BEI juga memberikan masa transisi yang disesuaikan dengan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026. Perusahaan dengan kapitalisasi minimal Rp5 triliun diwajibkan memenuhi free float 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027 dan 15 persen pada 31 Maret 2028.

Adapun emiten dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun diberi waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan tersebut. BEI juga akan memberikan pemberitahuan resmi kepada masing-masing perusahaan terkait kategori dan kewajiban mereka.

3. Penguatan GCG dan dukungan implementasi

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Selain aspek free float, BEI mendorong peningkatan penerapan Good Corporate Governance (GCG). Hal ini dilakukan melalui peningkatan kualitas laporan keuangan, termasuk kewajiban penggunaan tenaga profesional bersertifikasi atau akuntan publik dengan kriteria tertentu.

Direksi, komisaris, dan komite audit juga diwajibkan mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola.

Sementara untuk mendukung implementasi, BEI menyediakan pendampingan, sosialisasi, hingga kegiatan seperti roadshow dan public expose live guna mempertemukan perusahaan dengan investor. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in Business

See More