Jakarta, IDN Times - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan akan mengembalikan seluruh dana Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut).
Dana yang dikembalikan adalah dana jemaat yang dikelola Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), koperasi simpan pinjam (KSP) yang didirikan oleh gereja tersebut. Dana senilai Rp28 miliar itu sebelumnya digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, memastikan BNI akan mengembalikan seluruh dana yang digelapkan.
Sebelumnya BNI telah mengembalikan uang sebesar Rp7 miliar dan BNI akan mengirimkan sisanya sekitar Rp21 miliar.
“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum, dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal. Kami akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” kata Munadi dalam konferensi pers virtual, Minggu (19/4/2026).
Munadi mengatakan, BNI berempati sedalam-dalamnya atas kasus yang dialami anggota CU Paroki Aek Nabara.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, memastikan pihaknya akan memperkuat pengawasan internal agar tidak terjadi kasus serupa di mana insan BNI terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Komitmen kami ke depan tentu akan terus memantau dan mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas. Kami juga memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa,” ujar Rian.
Dia juga mengimbau nasabah untuk waspada dan hanya melakukan transaksi melalui saluran resmi BNI.
"Kami dari pihak BNI juga mengimbau kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap detail produk keuangan, khususnya terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi BNI. Agar menghindari penawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar dan juga transaksi di luar mekanisme resmi BNI,” ucap Rian.
