BPH Migas Sebut Jokowi Minta Pembatasan Pertalite Segera Dieksekusi

- Kepala BPH Migas menyebut Revisi Perpres 191 tentang BBM sedang dibahas intensif untuk penyaluran subsidi yang lebih tepat sasaran.
- Presiden Jokowi memerintahkan agar revisi segera diterbitkan, saat ini berada di tangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
- Revisi melibatkan banyak kementerian, termasuk KKP dan Kemenhub, untuk mengatur pembatasan pembelian Pertalite dan mengurangi beban subsidi BBM.
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM), sedang dibahas intensif. Aturan tersebut direvisi agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
Erika mengungkapkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah memberikan arahan agar revisi tersebut segera diterbitkan. Pembahasan revisi peraturan itu masih berlangsung.
“Karena terakhir memang ada arahan juga dari Presiden untuk segera diterbitkan,” kata Erika dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI kemarin, dikutip Selasa (28/5/2024).
1. Revisi Perpres Nomor 191 kini di tangan Menko Perekonomian

Erika mengungkapkan revisi Perpres Nomor 191 saat ini berada di tangan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto. BPH Migas sedang menunggu keputusan dari Menko Perekonomian untuk penerbitan revisi tersebut.
“Jadi kita menunggu keputusan dari Menko Perekonomian untuk bisa diterbitkan,” kata Erika.
2. Revisi Perpres Nomor 191 melibatkan banyak kementerian

Revisi Perpres Nomor 191, kata Erika, tidak hanya berkaitan dengan BPH Migas, tetapi melibatkan banyak kementerian lain. Dia menyebutkan kementerian terkait, antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Oleh karena itu, menurut dia, diperlukan kesepakatan dari semua kementerian terkait agar revisi perpres mengatur pembatasan pembelian Pertalite tersebut dapat diwujudkan.
“Karena memang ini perpres ini kan tidak hanya menyangkut BPH ya, jadi banyak kementerian yang terkait,” ujarnya.
3. Lamanya penyelesaian revisi Perpres Nomor 191 mempengaruhi beban subsidi

Erika menyadari proses mencapai kesepakatan untuk revisi Perpres Nomor 191 telah memakan waktu dua tahun. Dia menyoroti dampak keterlambatan tersebut terhadap beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Beban yang dimaksud adalah menggelontorkan subsidi BBM. Oleh karena itu, dia berharap revisi tersebut dapat segera diterbitkan, mengingat subsidi yang semakin meningkat.
“Kami juga berharap itu segera bisa diterbitkan, karena ya mengingat tadi subsidi yang semakin meningkat begitu ya,” tambahnya.