Jakarta, IDN Times - Badan Pengaturan (BP) BUMN memastikan wacana mengubah status sejumlah Perusahaan Umum (Perum) menjadi perseroan terbatas (PT) tak dilanjutkan.
Direktur Pengelolaan Perusahaan Umum (Perum) Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan BP BUMN, Muhammad Khoerur Roziqin mengatakan BUMN berstatus Perum dikembalikan mandatnya untuk fokus pada pelayanan publik.
“Dulu memang sempat ada kajian-kajian ke arah itu, tapi terakhir sampai dengan hari ini, arahan dari pimpinan itu Perum tetap dipertahankan sampai sekarang. Jadi isu terkait Perum-Perum yang mungkin diarahkan menjadi persero itu untuk sementara ya, sampai saat ini itu tidak ada lagi,” kata Roziqin, Jumat (18/9/2026).
