Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penghapusan pencatatan efek atau delisting terhadap 18 perusahaan tercatat. Keputusan itu berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N mengenai pembatalan pencatatan dan pencatatan kembali saham di bursa.
BEI menjelaskan langkah tersebut dilakukan setelah emiten-emiten tersebut memenuhi kriteria delisting. Kriteria tersebut meliputi kondisi finansial atau hukum yang berpengaruh negatif pada kelangsungan usaha tanpa pemulihan memadai, serta masa suspensi saham yang telah mencapai minimal 24 bulan.
"Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026," demikian pernyataan BEI dikutip dari keterbukaan informasi.
