Jakarta, IDN Times – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mendesak DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Menurutnya, waktu yang tersedia untuk menyelesaikan regulasi tersebut semakin sempit karena tenggat pembahasan hanya tersisa hingga Oktober mendatang.
Andi Gani menegaskan, regulasi yang nantinya menggantikan atau menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja harus mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, khususnya pekerja.
"Ya, tentu Undang-Undang Cipta Kerja harus berpihak pada buruh karena kita hanya punya tenggat waktu sampai Oktober," kata Andi Gani saat menghadiri Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Minggu (7/6/2026).
