Buruh Kerja saat Pemilu 14 Februari Wajib Dapat Upah Lembur

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan pengusaha harus memastikan bahwa para pekerja memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara.
Jika pemungutan suara berlangsung pada hari kerja, pengusaha diharapkan mengatur jadwal kerja agar pekerja masih bisa memanfaatkan hak pilihnya tanpa mengorbankan kewajiban kerja mereka.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker dalam SE tersebut.
1. Buruh yang masuk kerja wajib menerima upah lembur

Ida menegaskan, pekerja yang terpaksa bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak mendapat kompensasi tambahan, seperti upah kerja lembur.
Mereka juga berhak atas hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja yang bekerja pada hari libur resmi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Ida dalam SE tersebut.
2. Jokowi sudah tetapkan pemilu 14 Februari sebagai hari libur nasional

Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Keputusan tersebut juga merujuk pada penetapan jadwal pemungutan suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” bunyi Keppres tersebut dikutip IDN Times.
3. Sisa tahapan pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan pemilu dimulai sejak 14 Juni 2022. Berikut sisa tahapan pemilu yang akan dilalui:
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
- 14 Februari 2024: Pemungutan suara meliputi Pileg dan Pilpres 2024
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara, berikut ini jika Pilpres 2024 harus melalui putaran kedua:
- 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua
- 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa tenang
- 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua
- 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara
- 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.