THR Habis? Bisa Cairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

- Pengeluaran masyarakat meningkat saat Lebaran, sehingga THR diberikan kepada pekerja.
- Masyarakat dapat mencairkan dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum pensiun dengan panduan pencairan yang mudah.
Jakarta, IDN Times - Pengeluaran masyarakat di musim Lebaran biasanya meningkat. Maka dari itu, diberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.
Libur panjang Lebaran 2025 sendiri habis pada awal April, yakni hari ini, Selasa (8/4/2025). Para pekerja dengan upah bulanan masih harus menunggu sampai akhir bulan untuk menerima pemasukan lagi.
Bagi masyarakat yang uangnya sudah menipis, bisa mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan atau resign. Bahkan, jika saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan besar, JHT yang ditarik bisa mencapai Rp10 juta atau lebih.
1. Cara klaim JHT tanpa resign

Pencairan JHT bisa dilakukan tanpa harus mengundurkan diri dari perusahaan, juga tak harus menunggu sampai usia 59 tahun atau pensiun.
Akan tetapi, pencairan JHT sebelum usia pensiun hanya dapat dilakukan hingga 10 persen dari total saldo untuk persiapan pensiun, atau 30 persen untuk pembelian rumah. Berikut panduan pencairannya:
- Masuk ke portal resmi: Untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, akses portal resmi melalui tautan berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Portal ini merupakan platform utama untuk mengelola saldo dan mengajukan klaim.
- Lengkapi data pribadi: Setelah masuk, isi data pribadi kamu, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS. Pastikan informasi Anda masukkan benar untuk memastikan proses berjalan lancar.
- Unggah dokumen pendukung: Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti identitas diri dan foto terbaru (tampak depan). Pastikan file dokumen dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6MB, lalu unggah ke portal.
- Simpan data pengajuan: Klik tombol "Simpan" setelah semua data dan dokumen yang telah diunggah.
- Terima jadwal wawancara: Setelah pengajuan dikirim, kamu akan menerima konfirmasi melalui email. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online.
- Proses wawancara online: Wawancara akan dilakukan melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Petugas akan memverifikasi data yang kamu telah kirim.
- Penerimaan dana JHT: Setelah verifikasi selesai, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) akan langsung ditransfer ke rekening yang kamu cantumkan dalam formulir.
Selain melalui portal, kamu juga dapat memanfaatkan aplikasi JMO (Jaminan Mandiri Online) untuk mengelola saldo BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi ini tersedia di App Store dan Play Store.
2. Manfaatkan layanan daring

Pengajuan klaim JHT kini bisa dilakukan menggunakan salinan elektronik atau fotokopi atas dokumen yang dibutuhkan untuk mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun dokumen yang dibutuhkan ialah Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu identitas seperti Kartu Tanda penduduk (KTP), dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Selain itu, proses pengajuan klaim juga bisa dilakukan secara daring atau online. Dengan demikian, peserta tidak perlu lagi mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung.
Pencairan JHT melalui aplikasi JMO bisa dilakukan untuk nominal maksimal Rp10 juta. Jika lebih dari itu, maka harus dilakukan lewat Lapak Asik, atau secara langsung (offline) di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
3. Proses verifikasi memakan waktu 5 hari

Setelah pengajuan dilakukan, tahap berikutnya adalah proses verifikasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Dalam proses ini, dokumen dan data yang kamu unggah akan diperiksa untuk memastikan keabsahannya. Jika semua persyaratan terpenuhi, pencairan saldo JHT akan segera diproses.
Waktu yang dibutuhkan untuk pencairan saldo biasanya memakan waktu maksimal lima hari kerja. Dana yang dicairkan akan langsung ditransfer ke rekening bank yang telah kamu daftarkan. Namun, pastikan rekening yang digunakan adalah atas nama pribadi untuk menghindari kendala teknis.