Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Cek PIP 2024 via Online, Kamu Sudah Terdaftar Jadi Penerima?

Sejumlah siswa yang mendapatkan bantuan lewat Program Indonesia Pintar. (Dok. Kemendikbudristek)

Jakarta, IDN Times - PIP (Program Indonesia Pintar) merupakan  salah satu program pemerintah dalam bidang pendidikan. PIP dikelola oleh Kemdikbudristek untuk mendukung pendidikan anak-anak yang rentan miskin. Bantuan yang diberikan dapat berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.

Mengatasi lebih banyak anak Indonesia lagi untuk putus sekolah menjadi tujuan dari PIP. Dengan adanya PIP, pemerintah bermaksud untuk menarik anak yang putus sekolah untuk dapat bersekolah kembali. Bantuan ini juga diharapkan dapat membantu biaya operasional pendidikan dari peserta didik.

Menjadi penerima PIP, haruslah sesuai dengan beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Apakah kamu masuk kriteria penerima PIP? Cek artikel berikut untuk mengeceknya!

1. Kriteria penerima

Website PIP

Berikut kriteria penerima PIP:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

2.Cara cek status penerimaan PIP melalui pip.kemdikbud.go.id

Ibu Negara Iriana Joko “Jokowi” Widodo Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional tahun 2023. (dok. Kemendikbud)

Jika kamu ingin memastikan kamu terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, kamu bisa ikuti langkah berikut:

  • Akses website: https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
  • Masukan NISN dan NIK serta hitung jumlah perhitungan yang diminta pada tabel bewarna abu-abu.
  • Pilih menu 'Cek Penerima PIP'
  • Jika data yang diisi sudah benar, kamu akan menerima data PIP.

2.Cara daftar PIP

ilustrasi berkas

Kalau kamu belum terdaftar dan merasa kamu sesuai dengan kriteria penerima, berikut langkah untuk mendaftar:

  • Siapkan dokumen seperti KK, Akta Kelahiran, KKS/SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM.
  • Daftar pada lembaga pendidikan  yang terdekat.
  • Sekolah akan mencatat data dan mendaftarkan siswa di Dapodik.

3.Besaran bantuan PIP

pixabay.com/WOKANDAPIX

Berdasarkan jenjang pendidikan, berikut besaran bantuan PIP yang dapat kamu terima:

  • Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450 ribu/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225 ribu.
  • Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750 ribu/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375 ribu.
  • Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500 ribu.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us