PP 31 Tahun 2026 Atur Diskon Minimal 20 Persen, Ini 5 Faktanya

- PP Nomor 31 Tahun 2026 menetapkan konsesi minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas, termasuk potongan biaya layanan dan kemungkinan manfaat lebih besar bagi yang membutuhkan pendamping.
- Konsesi mencakup sembilan sektor, seperti pendidikan, transportasi, kesehatan, perumahan, utilitas, kerja, usaha, pariwisata, dan olahraga; rincian tarif serta mekanismenya menunggu aturan teknis.
- Kartu Penyandang Disabilitas menjadi bukti utama penerima, sementara dokumen transisi tetap berlaku; implementasi bertahap bergantung regulasi turunan, kesiapan daerah, dan kemampuan anggaran.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan pada awal Juli 2026. Aturan tersebut menjadi dasar pemberian potongan harga atau biaya kepada penyandang disabilitas dalam berbagai layanan publik dan kegiatan ekonomi.
Kementerian Sosial dan Komite Nasional Disabilitas menyosialisasikan aturan tersebut pada 30 Juli 2026. PP ini menetapkan konsesi minimal 20 persen pada sembilan sektor, tetapi penerapannya masih membutuhkan aturan teknis, kesiapan data penerima, dan penyesuaian pada masing-masing layanan.
1. Besaran konsesi ditetapkan minimal 20 persen

Dilansir PP Nomor 31 Tahun 2026, besaran konsesi diberikan “paling rendah 20 persen” kepada penyandang disabilitas. Potongan yang lebih besar dapat diberikan kepada penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping ketika mengakses layanan transportasi, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan pendamping ikut diperhitungkan dalam menentukan besaran manfaat.
Konsesi tidak hanya berarti potongan harga tiket. Dalam aturan tersebut, konsesi mencakup pengurangan biaya yang diberikan pemerintah, pemerintah daerah, atau penyedia layanan kepada penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan yang berlaku.
2. Transportasi menjadi salah satu sektor dengan cakupan terluas

Konsesi sektor transportasi mencakup angkutan darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Pada transportasi darat, bentuknya dapat meliputi potongan tarif perjalanan dalam negeri, biaya parkir, tarif tol, bahan bakar minyak nonsubsidi, hingga biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi. Sektor laut dan udara juga mencakup tarif perjalanan dalam negeri serta beberapa biaya pendukung perjalanan.
Namun, besaran dan mekanisme penggunaannya masih perlu dijabarkan melalui peraturan menteri atau peraturan kepala daerah sesuai kewenangan masing-masing. Karena itu, penyandang disabilitas perlu memeriksa ketentuan operator dan pemerintah daerah sebelum menganggap seluruh potongan sudah dapat digunakan secara otomatis.
3. Konsesi mencakup sembilan sektor kehidupan

Menurut Kementerian Sosial, sembilan sektor yang tercakup ialah pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga. Cakupannya dapat berupa biaya pendidikan, layanan kesehatan di luar JKN, alat bantu fisik maupun perangkat lunak, pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi, dan perizinan usaha.
Konsesi perumahan dan utilitas juga dapat menyentuh kebutuhan sehari-hari, seperti listrik, air, dan internet. Pada sektor pariwisata dan olahraga, manfaat dapat diberikan untuk tiket destinasi, cagar budaya, serta penggunaan fasilitas olahraga. Rincian akhirnya tetap mengikuti aturan teknis setiap sektor.
4. Kartu Penyandang Disabilitas menjadi bukti penerima

Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD menjadi dokumen utama untuk mengakses konsesi. Dilansir ANTARA, hampir 15 juta penyandang disabilitas telah tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, sedangkan lebih dari empat juta orang telah menerima KPD hingga 30 Juli 2026. Pemerintah menargetkan penerbitan kartu menjangkau lebih dari separuh penyandang disabilitas pada 2026 dan seluruhnya pada tahun berikutnya.
Penyandang disabilitas yang belum menerima KPD tidak langsung kehilangan haknya. Selama masa transisi, surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau dokumen lama yang sebelumnya digunakan untuk memperoleh konsesi masih dapat dipakai sampai KPD diterbitkan.
5. Pelaksanaan penuh masih membutuhkan aturan turunan

PP Nomor 31 Tahun 2026 memerlukan sejumlah peraturan teknis dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Komisioner KND Jona Aman Damanik menegaskan, “Kerja belum selesai, kita punya target dua tahun maksimal regulasi turunan harus kita kawal bersama.” Artinya, kecepatan penerapan konsesi dapat berbeda pada setiap sektor dan wilayah.
Pelaksanaannya juga dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Di sisi lain, perusahaan yang mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat memperoleh insentif, seperti penghargaan, kemudahan perizinan, serta promosi dan publikasi. Skema tersebut diharapkan mendorong keterlibatan sektor swasta, bukan hanya mengandalkan layanan pemerintah.
PP Nomor 31 Tahun 2026 memberikan dasar hukum yang lebih jelas untuk mengurangi beban biaya penyandang disabilitas. Cakupannya tidak terbatas pada transportasi, tetapi juga menyentuh pendidikan, kesehatan, pekerjaan, usaha, perumahan, dan kebutuhan utilitas.
Meski demikian, manfaatnya baru dapat dirasakan secara merata apabila aturan teknis segera diterbitkan, KPD mudah diperoleh, dan penyedia layanan memiliki sistem verifikasi yang sederhana. Masyarakat perlu mengikuti informasi resmi dari Kementerian Sosial, kementerian terkait, dan pemerintah daerah agar mengetahui waktu serta mekanisme penggunaan konsesi.






















