Lpg 3 kilogram (Dok. Pertamina)
Berikut langkah permohonan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan NIB:
1. Login di situs www.oss.go.id, lalu ke halaman Home setelah berhasil Login
2. Pilih menu permohonan- kemudian klik IUMK dan masukan Nomor Induk Berusaha
3. Isi data profil yang masih kosong, kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
4. Isi data profil yang masih kosong (kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
5. Klik tambah usaha
6. Setelah terisi semua klik simpan
7. Setelah berhasil disimpan, klik Selanjutnya
8. Pada form izin lokasi dan lingkungan, Klik Selanjutnya
9. Pastikan data sudah benar kemudian centang lalu klik Proses NIB dan Izin Usaha
10. Kemudian klik Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha.