Jakarta, IDN Times - Bagi kamu yang memiliki usaha di bidang makanan dan minuman, penting untuk mengetahui bahwa ada kewajiban perpajakan khusus yang harus dipenuhi, salah satunya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman.
Untuk mempermudah proses pendaftaran objek pajak PBJT, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id.
Yuk ikuti langkah ini untuk memenuhi kewajiban perpajakanmu.